Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar bercerita saat dirinya dilobi pengusaha asal Surabaya yang berperkara di Mahkamah Agung (MA). Artidjo kala itu masih menjadi Hakim Agung.
"Loh, apa ini? Detik ini anda keluar. Kalau tidak kursi anda saya terjang, atau saya suruh tangkap," ujar Artidjo saat memberikan pemaparan 'Tujuh Delik Tindak Pidana Korupsi' di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2020).
Advertisement
Artidjo Alkostar mengatakan, saat itu sang pengusaha menemuinya melalui pegawai di MA. Usai ditolak, sang pengusaha mencari jalan lain dengan meminta nomor rekening dan menyerahkan salinan cek.
"Saya bilang dengan pedas, saya terhina dengan saudara itu. Jangan dilanjutkan lagi, kalau dilanjutkan urusannya menjadi lain," kata dia.
Selain itu, Artidjo juga pernah berhadapan dengan rekannya yang menjadi kuasa hukum salah seorang terdakwa korupsi. Dia mengatakan, perkara yang ditangani rekannya itu tidak asing di telinga masyarakat, namun Artidjo enggan menyebutnya.
Menurut Artidjo, terdakwa melalui rekannya meminta tolong agar bisa bertemu dengannya. Ketika ditolak olehnya, Artidjo mengaku pihak beperkara tersebut menemui saudaranya.
"Tidak bisa bertemu, lalu dia datang ke keponakan saya di Situbondo. Bilanglah ke Pak Artidjo. Loh, tidak ada yang berani, enggak pernah ada orang yang berani berhubungan, takut semua sama Pak Artidjo," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cek Kosong
Menurut pengakuan Artidjo, terdakwa itu bahkan sempat menyerahkan cek kosong yang bebas diisi dengan angka sesuka hati demi meringankan hukuman yang menjeratnya.
"Kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya karena itu melanggar kode etik," kata dia.
Advertisement