Liputan6.com, Surabaya - Wali kota Surabaya Tri Rismaharini memang terkenal sebagai pemimpin yang sering turun ke lapangan alias blusukan. Biasanya, pemimpin yang juga merupakan kader PDI Perjuangan ini mengontrol kegiatan atau membantu langsung ketika ada kerja bakti.
Dengan kegiatan yang cukup padat bagi seorang kepala daerah, wanita yang akrab disapa Risma ini ternyata tidak memilih mobil mewah sebagai kendaraan dinasnya. Perempuan yang terkenal tegas ini, lebih memilih motor listrik, yaitu merek U-Winfly.
Bahkan, ia memamerkannya seusai memberikan motivasi dalam acara Launching Program PAMA Exclusive Intership (Pexi) di ITS Surabaya. Kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut, digunakan saat keluar kampus untuk kembali ke kantornya.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum mengendarai kendaraan barunya itu, Wali Kota Risma bersiap-siap terlebih dulu. Ia memasang helm dan perlahan-lahan duduk di atas sepeda motor listriknya.
Tidak ketinggalan, sang ajudan pun diajak naik dan membonceng Wali Kota Risma. Selama perjalanan keluar Kampus ITS, Wali Kota Surabaya itu kerap melempar senyuman. Sesekali ia tertawa lepas kepada petugas dinas perhubungan (pishub) yang mendampinginya.Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, kendaraan itu akan digunakan Wali Kota Risma untuk memantau kota.
“Kalau menggunakan motor pandangan bisa lebih luas, pergerakan juga cepat. Apalagi seandainya masuk ke perkampungan,” kata Febri, Selasa (25/2/2020).
Ia menjelaskan kendaraan listrik itu akan terus melekat saat Wali Kota Risma bertugas. Terlebih saat berada di luar ruangan, seperti kerja bakti pada akhir pekan.
Apa Bedanya Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik dan Bensin yang Segera Terbit?
Aturan uji tipe kendaraan listrik yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik akan segera diterbitkan. Saat ini, draft aturan tersebut sudah diserahkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, jika draft peraturan menteri (PM) terkait uji tipe kendaraan listrik ini bisa dirapatkan pekan depan, maka sudah selesai dan siap diterbitkan.
"Akan dilakukan harmonisasi sekali lagi, dan selesai. Kalau pekan depan bisa dirapatkan di Kemenkumham, selesai itu," ujar Budi kepada Liputan6.com di sela-sela FGD Penggunaan Personal Mobility Device Kendaraan Listrik sebagai Moda Transportasi First & Last Mile di Indonesia, di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Sementara itu, terkait soal detail isi aturan uji emisi kendaraan listrik ini, Budi tidak bisa memberikan informasinya secara detail. Namun, memang tidak akan berbeda jauh dengan aturan uji tipe untuk mobil konvensional (bensin dan diesel).
"Minimal memang alat kerja listriknya, baterainya, dan instalasi listriknya berbeda. Lainnya, sama dengan mobil konvensional," tegasnya.
Sekedar informasi, memang bakal ada revisi terkait Peraturan Menteri Perhubungan terkait uji emisi kendaraan listrik ini. Jika tadinya, untuk kendaraan combustion engine (mobil bensin dan diesel), dan saat berkembangnya kendaraan listrik, ada yang harus diubah dari aturan uji emisi tersebut.
"Sekarang, begitu ada mobil listrik, berarti kita bikin perubahan terkait Peraturan Menteri Perhubungan soal uji tipe kendaraan bermotor," pungkasnya.
Advertisement