Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diingatkan tepat sasaran dalam memberikan insentif penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU pada konsumen industri, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.
Anggota Komisi VI Evita Nursanty mengatakan, dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, pemerintah harus selektif menetapkan indutri penerima insentif penurunan harga gas.
"Perpres 40 dukungan pemerintah untuk pelaku industri, mapingnya kan sedang dibuat," kata Evita, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, pemberian insentif penurunan harga gas harus tepat sasaran, diutamakan untuk industri dari dalam negeri, sehingga dapat memajukan industri nasional.
"Saya menekankan siapa yang berhak menerima, itu nggak boleh modal asing," imbuhnya.
Evita pun mengingatkan, pemerintah berhati-hati dalam menetapkan tujuh golongan industri yang mendapatkan insetif harga gas. Agar insentif diberikan ke industri yang berhak.
"Hati-hati dalam menetapkan ini," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pendapatan Negara dari Industri Harus Lebih Besar Jika Harga Gas Turun
Golongan industri harus memberikan imbal balik terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dan pendapatan memerintah, jika penurunan harga gas menjadi USD 6 per MBBTU diterapkan.
Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengatkan, harga gas bumi dari sisi hulu sekitar USD 8 hingga 9 per MMBTU, jika harga gas di tingkat konsumen harus turun menjadi USD 6 per MMBTU maka harus ada subsidi untuk menurunkanya."Rata-rata mereka kalau ini diturunkan ya sulit hulu aja diturunkan artinya pemerintah yang nomboki," kata Ridwan, di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menurut Ridwan, selisih tersebut bisa ditanggung pemerintah dalam Anggaran Pendpatan Belanja Negara (APBN). Namun tidak bisa ditanggung perusahaan penyalur gas sebab akan membuat rugi.
"Untuk menurunkan industri sekitar USD 6, ya paling memungkinkan nanggung selisih," ujar Ridwan.
Dia berpandangan, jika penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU terealisasi, maka golongan industri harus memberikan manfaat besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia serta pendapatan negara, sebab biaya produksi sudah turun melalui penurunan harga gas.
"Ini harus memacu produksi naik, pendapatan negara pajak dan lain-lain, sehingga masuk akan menurunkan," ujarnya.
Advertisement
Pembentuk Harga Gas
Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jugi Prajogio menambahkan, pihakanya telah berupaya menekan tingkat keekonomian (Internal Rate of Return /IRR) pembangunan pipa menjadi lebih rendah, untuk menekan komponen pembentukan harga gas, dengan begitu perusahaan pengangkutan gas sudah berkorban untuk menurunkan harga gas.
Perubahan perhitungan harga jual gas tersebut menyangkut umur keekonomian proyek pipa dari awalnya minimal 15 tahun, menjadi 30 tahun.
"Modifikasi IRR lebih rendah. Transporter sudah berkorban," ujarnya.
Executive Office PGN Suseno mengungkapkan, PGN akan mengikuti keputusan pemerintah dalam hal mekanisme penurunan harga gas, dia pun menegaskan perusahaanya tetap berkomitmen memperluas pembangunan jaringan gas untuk mendorong pertumbuhan nasional.
"Porsi kami di paling ujungmenyesuaian penyesuaian yang diputuskan pemerintah," tandasnya.