Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang palsu sebanyak 50.087 lembar, mulai dari pecahan Rp 100,- hingga Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut di dapat dari hasil klarifikasi Bank Indonesia sejak 2017 hingga Januari 2018.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (25/2/2020). Hadir dalam acara pemusnahan uang palsu, diantaranya Direktur Pengelolaan Uang (DPU) BI Yudi Harymukti, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Irjen Pol Widodo Eko P. Staf Ahli Kepala BIN Bidang Uang Palsu, Brigjen Pol Maryanto. Staf Ahli Bidang Kumham BIN, Alromoon. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI, dan Awalia Mahmudah Kejakgung RI.
Advertisement
"Pemusnahan uang palsu hasil klarifikasi BI, dari setoran perbankan oleh masyarakat, bukan berasal dari kasus tidak pidana," tegas Yudi di kantornya, Jakarta, Rabu, (26/2/2020).
Kegiatan pemusnahan uang palsu menurut Yudi, telah mendapatkan izin dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.
Yudi dengan tegas menyebut bahwa pengedar dan pemakai uang palsu, sangat merugikan masyarakat dan merendahkan kehormatan rupiah sebagai alat transaksi yang di akui Undang-Undang.
"Merugikan masyarakat, perdagangan nasional dan merendahkan kehormatan rupiah," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pencegahan
Untuk mencegah peredaran uang palsu, pihak Bank Indonesia mengklaim telah melakukan berbagai tindakan preventif dan persuasif.
"Pencegahan (preventif) penguatan unsur pengaman, dan represif untuk efek jera, kerjasama dengan aparat hukum," jelas Yudi.
Ia kemudian menghimbau masyarakat untuk bersama-sama merawat mata uang rupiah agar mudah dikenali keasliannya.
"Merawat dengan baik, akan melindungi masyarakat dari uang palsu," pungkasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement