Erick Thohir: Kasus Jiwasraya Merampok Pensiunan

Menteri BUMN mengaku kasus Jiwasraya tidak boleh terulang lagi.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2020, 15:15 WIB
Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir memimpin pertemuan sembilan perwakilan partai pendukung koalisi ke kediaman pribadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie di Jakarta, Senin (8/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya merupakan sebuah kebobrokan yang harus dihentikan. Hal tersebut karena mengorbankan dana simpanan pensiunan.

"Justru ini yang harus menjadi tanggung jawab. Kasus Jiwasraya sebuah kebobrokan yang harus kita setop karena merampok pensiunan," ujarnya di Pasific Place, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menteri Erick mengatakan, pihaknya terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga meminta kasus Jiwasraya tidak dipolitisasi, sebab pemerintah tidak lepas tangan dengan melakukan berbagai upaya, baik dari sisi bisnis hingga hukum.

"Proses hukum kasus Jiwasraya sudah jalan jadi tidak perlu dipolitisasi. Justru ini memastikan negara hadir kepada rakyatnya. Alhamdulillah dukungannya solid, tinggal bagaimana prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai landasan hukumnya," jelas Menteri Erick.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Koordinasi Lintas Sektor

Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dia menambahkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham terbesar Jiwasraya terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi pembayaran polis nasabah.

"Untuk memastikan Jiwasraya melunasi kewajiban kepada nasabah, Insya Allah Maret kita ini sudah bisa mulai memberikan sesuatu ke masyarakat, yaitu nasabah, tapi dengan restrukturisasi yang disetujui semua pihak supaya payung hukumnya jelas," ucapnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya