Bareksrim Bongkar Modus Baru Peredaran Uang Palsu

Di awal 2020 ini Bareksrim Polri tengah menangani kasus peredaran uang palsu khusus pecahan Rp 100 ribu.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2020, 15:10 WIB
Direktur Departeman Pengelolaan Uang Bank Indonesia Yudi Harymukti (kanan) memusnahkan uang palsu di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Bank Indonesia memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub-Bidang Uang Palsu Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengungkap modus terbaru pengedaran uang palsu. Cukup canggih, modus baru tersebut dengan bertransaksi lewat internet.

"Perdagangan online, penawaran penjualan uang palsu," kata Victor di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Menurut Victor, modus yang digunakan pengedar yaitu berpura-pura menjual uang mainan, agar dapat mengelabui aparat penegak hukum. "Seolah-olah uang mainan, diatasnya kelihatan uang asli tapi di dalamnya (uang palsu). Upaya untuk mengelabui hukum," tandasnya.

Ke depan Polri berjanji akan membangun kerja sama dengan para e-commerce ataupun situs online yang menyediakan transaksi jual-beli. Untuk menginformasikan aturan terkait penjualan uang mainan.

Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada menjelang hari raya Lebaran. Pasalnya peredaran uang palsu akan semakin marak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Baru

Uang palsu ditunjukkan sebelum dimusnahkan di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Bank Indonesia memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat selama rentang waktu 2017-Januari 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perlu diketahui, di awal 2020 ini Bareksrim Polri tengah menangani kasus peredaran uang palsu khusus pecahan Rp 100 ribu.

Kasus ini bermula dari penangkapan pengedar uang palsu di wilayah Bekasi dan terus dikembangkan ke kota Bogor, Wonosobo hingga Magelang. "Itu rangkaian," imbuh nya.

Dari pengembangan kasus tersebut, Bareksrim Polri telah menangkap 6 orang pelaku, dan 2 diantaranya merupakan residivis.

Victor menyebut cukup kesulitan dalam menangani kasus peredaran uang palsu, seperti hal nya fenomena gunung es. "Teori gunung es, di bawah banyak," ungkapnya.

Hal ini disebabkan, adanya keterlibatan kelompok sindikat dalam mengedarkan uang palsu dan minimnya laporan masyarakat terkait aduan peredaran uang palsu, ujar Victor.

Untuk itu Bareksrim Polri meminta kerjasama masyarakat untuk lebih aktif melapor, apabila terdapat transaksi atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Reporter: sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya