Polisi Pastikan Tersangka Kasus Dugaan Cabul Santri di Jombang Bakal Serahkan Diri

Polda Jatim menyatakan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindakan asusila di Jombang alami kendala karena beredarnya hoaks.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Feb 2020, 18:00 WIB
Kapolda Jatim Pol Luki Hermawan (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan MSA, tersangka kasus dugaan tindakan asusila terhadap santri di Jombang dalam waktu dekat akan segera menyerahkan diri. 

Luki menuturkan, penangkapan terhadap tersangka sempat mengalami kendala akibat beredarnya hoaks di masyarakat terkait kasus tersebut. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memperkeruh keadaan. 

"Kemarin sudah datang ibunya dan meminta konfirmasi. Insya Allah dalam waktu dekat yang bersangkutan (tersangka) akan datang dan kita akan periksa," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020). 

Luki mengungkapkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan tersangka di ponpes-nya di Jombang, Jawa Timur. Bahkan, polisi juga sempat bermalam di ponpes yang berada di Jombang tersebut. 

"Sudah (komunikasi) sama tersangka langsung. Sudah ada komunikasi yang baik, akhirnya dari pihak keluarga ingin bertemu dengan Kapolda," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Upaya Penangkapan

Kapolda Jatim Pol Luki Hermawan (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Diketahui, Polda Jatim pada Sabtu, 15 Februari 2020 berupaya menangkap MSA. Penangkapan dilakukan karena tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

Beberapa skenario pemanggilan kata Irjen Luki dilakukan, hingga akhirnya kepastian didapat tersangka mau menyerahkan diri setelah tim kembali melakukan silahturahmi.

MSA merupakan warga Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. 

MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.  

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.  Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dengan terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya