Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan ihwal kabar penahanan anggota TNI AD aktif yang menulis surat terbuka mengenai pembangunan Gereja di Karimun, Kepulauan Riau, Letkol Aloysius Sandi Sudirman.
Andika menjelaskan, usai yang bersangkutan mengunggah surat terbuka yang ditunjukkan kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat lainnya itu, pihaknya memeriksa Aloysius. Andika memastikan pemeriksaan dilakukan pada 8 Februari lalu.
Advertisement
"Betul Letkol ASS ini masih menjadi anggota atau prajurit aktif TNI AD dan oleh karena itu yang bersangkutan tunduk pada sistem peradilan militer indonesia," ucap Andika di Mabesad, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menurut Andika, aksi indisipliner bawahnya itu sebetulnya banyak menabrak beberapa pasal, misalnya pasal mengenai informasi dan transaksi elektronik.
"Banyak potensi yang akan dihadapi sebenarnya, antara lain UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian juga potensi permasalahan dengan Hukum Pidana Militer. Mulai pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik," katanya.
"Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 tentang dugaan penyebaran kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok berdasarkan sara. Juga pasal 103 tentang melalaikan perintah kedinasan," beber dia melanjutkan.
Menurut Andika, Aloysius terpaksa ditahan selama 21 hari tanpa proses pengadilan militer karena telah melanggar tupoksinya sebagai prajurit. Pada Januari 2019 lalu, pihaknya telah merilis perintah kedinasan yang berisikan agar semua TNI AD mematuhi tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Dan tidak melakukan tindakan di luar kewenangan," tagasnya.
Pihaknya melihat, apa yang dilakukan Aloysius sudah berada di luar koridor kewenangan sebagai seorang prajurit TNI AD. Kendati pihaknya melihat bahwa yang bersangkutan merupakan prajurit yang terkenal baik selama masa baktinya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pensiun Juni 2020
Menurut dia, Aloysius akan memasuki masa pensiun pada Juni mendatang. Oleh karenanya Andika ingin supaya tidak ada catatan hitam kepada yang bersangkutan kala memasuki masa pensiun.
"Jadi dengan mempertimbangkan beberapa faktor tadi, kami memutuskan untuk tidak memproses hukum. Tetapi kita menjatuhkan hukum disiplin, jadi bukan pidana. Jadi hukum disiplin militer itu UU 25 tahun 2014 pasal 8 yang kita kenakan segala perbuatan, perbuatan ini bertentangan dengan perintah kedinasan," jelas Andika.
Menurut Andika, apa yang dikenakan terhadap Aloysius bukanlah sebuah hukuman, melainkan hanyalah pembinaan belaka.
"Dia secara resmi diputuskan pada tanggal 18 Februari kemarin. Jadi masih ada sisa kepada yang bersangkutan untuk menjalani masa hukumannya tapi itu pun kan sifatnya pembinaan. Kami yakim yang bersangkutan kembali dinas dan mengakhiri masa dinasanya dengan catatan yang bagus," tandas Andika.
Letkol Aloysius Sandi Sudirman sebelumnya menulis surat terbuka atas prilaku yang dipercaya sebagai tindakan intoleransi masyarakat yang menolak pembangunan Gereja di Karimun, Kepulauan Riau.
Pihak TNI AD menilai apa yang dilakukan yang bersangkutan bertentangan dengan tupoksinya sebagai prajurit TNI AD. Karena tindakannya TNI AD menghukum Aloysius kurungan penjara selama 21 hari yang efektif diputus pada 18 Februari lalu.
Advertisement