Liputan6.com, Jakarta Aktor Jefri Nichol kembali berurusan dengan hukum. Ia digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures lantaran menyalahi kontrak kerja alias wanprestasi.
Gugatan tersebut dilayangkan Falcon Pictures kepada Jefri Nichol, pada 21 Februari 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya Jefri Nichol ibundanya pun juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Rumah produksi Falcon Pictures melalui kuasa hukumnya, Susy Tan, menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa banyak bicara mengenai gugatan ini.
Tidak Etis
“Enggak etis bila saya berkomentar sekarang. Nanti saja kalau sudah sidang pertama, ya,” kata Susy Tan saat dihubungi Showbiz Liputan6.com, pada Rabu (26/2/2020) kemarin.
Rencananya sidang perdana gugatan wanprestasi Jefri Nichol akan berlangsung pada pertengahan Maret mendatang. Namun Susy Tan tidak bisa memastikan kapan persisnya pesidangan akan digelar.
Advertisement
Gugatan Rp 4,2 Miliar
“Mungkin tiga minggu lagi. Tanggal pastinya belum tahu,” kata Susy Tan. Tak hanya Jefri Nichol dan ibunya, mantan manager sang aktor, Baetz juga ikut terseret dalam kasus wanprestasi tersebut.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures menuntut tergugat pertama yakni Jefri Nichol bersama dua tergugat lain, senilai 4,2 miliar rupiah.
Honor Rp 280 Juta
Tidak hanya itu, aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999, juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya yakni sebesar 280 juta rupiah.
Hingga kini pihak Jefri Nichol belum memberikan klarifikasi resmi terkait gugatan yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.
Advertisement
Ramai di Medsos
Kabar gugatan terhadap bintang film Dear Nathan dan Jailangkung kali pertama terpublikasi di akun gosip Instagram, Rabu (26/2/2020). Berkas surat gugatan dipublikasikan dengan status teks, “Ada yang digugaaat. Angkanya bikin…”
Sejumlah data pribadi tergugat diburamkan. Namun, inisial aktor yang tergugat tergambar jelas, yakni huruf J dan N. Ratusan komentar membanjiri kolom. Warganet dengan mudah menebak bahwa artis berinisial JN adalah Jefri Nichol.