Liputan6.com, Jakarta - DPR menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan.
Penetapan itu dilakukan pada rapat paripurna yang digelar siang ini, Kamis (27/2/2020).
Advertisement
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, penetapan pengganti Wahyu Setiawan merupakan salah satu agenda dalam rapat paripurna.
"Salah satu agendanya adalah laporan Komisi II DPR RI terhadap pergantian calon anggota KPU dilanjutkan pengambilan keputusan," kata dia, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wahyu Setiawan sebelumnya mengundurkan diri sebagai anggota KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Puan berharap, dengan ditetapkannya Raka Sandi, posisi komisioner yang kosong dapat diisi. Dengan begitu, KPU siap menghadapi gelaran pilkada serentak.
"Dengan demikian komisioner KPU yang mengundurkan diri karena kasus hukum segera ada penggantinya, agar jumlah anggota KPU lengkap sehingga mereka siap menghadapi tahapan-tahapan pilkada serentak," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka