Bejat, Ayah di Musi Banyuasin Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 2 Kali

AR, warga Kabupaten Musi Banyuasin SUmsel nekat mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

oleh Nefri Inge diperbarui 28 Feb 2020, 11:00 WIB
AR, warga Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap polisi usai mengaku sudah mencabuli anak kandungnya dari tahun 2017 hingga 2020 (Dok.Humas Polsek Sekayu / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Baru saja terkuak hubungan sedarah atau inses kakak beradik di Sumatera Barat (Sumbar) yang menghebohkan warga Indonesia. Kini kasus incest tersebut turut terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini juga dialami AN (18), warga Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, yang menjadi korban pemuas nafsu AR, ayah kandungnya sendiri.

Bahkan, remaja ini menjadi korban asusila ayah kandungnya sejak usianya masih di bawah umur. Dari hasil hubungan terlarang tersebut, korban sempat melahirkan anak pertamanya.

Aksi bejat tersebut dilakukan AR sekitar tahun 2017, ketika AN masih berusia 15 tahun. Agar permasalahan ini tidak menyeruak ke publik, AR sekeluarga diduga menutupinya dan membawa bayi hasil hubungan terlarangnya ke luar Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

Namun, aksi bejat AR tidak berhenti di situ saja. Pria yang bekerja sebagai buruh kasar ini, kembali menggauli anak kandungnya, hingga hamil dua bulan.

Kondisi kehamilan AN, awalnya ditutupi AR. Hingga akhirnya, pemilik kebun karet curiga ketika korban muntah dan merasa pusing, saat sedang menyadap karet di kebunnya.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengungkapkan, setelah ditanya, korban akhirnya mengaku hamil usai diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

Pemilik kebun karet tersebut memberitahu ke warga lain. Mereka akhirnya sepakat melaporkan pencabulan AN ke Polsek Sekayu. Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung menangkap AR di kediamannya.

"Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga Februari 2020. Tindak asusila ini akhirnya terungkap setelah tetangga korban curiga, AN hamil namun belum menikah," ucapnya, Kamis (27/2/2020).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban secara fisik dan mental. AR kerap mencekik leher korban dan mengancam akan menceraikan ibu korban, jika AN tidak mau menuruti kemauan AR.

Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku pada malam hari, ketika istri pelaku sedang tertidur. Bahkan, aksi bejatnya itu, dilakukan di satu kamar yang sama, dengan istrinya. Padahal, istri pelaku juga sedang hamil 8 bulan.

Dari pengakuan pelaku, awalnya mereka tinggal di Kabupaten Muara Enim. Di sanalah pertama kali pelaku mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan anaknya. Lalu pelaku, korban, dan istrinya pindah ke Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

 

 


Lahirkan Bayi Inses

Warga Kabupaten Musi Banyuasin AR mengaku jika anaknya sudah pernah melahirkan buah hatinya di tahun 2017 (Dok.Humas Polsek Sekayu / Nefri Inge)

"Tidak tahu juga anaknya dibawa ke mana usai dilahirkan. Lalu mereka pindah ke Sekayu, pelaku kembali mencabuli anaknya hingga sekarang hamil 2 bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014. Yaitu tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Pelaku bisa diancam dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Musi Bayuasin, untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat diinterogasi, AR mengakui jika dirinya yang berulang kali mengajak anak kandungnya berhubungan intim. Dia memanfaatkan momen ketika istrinya tidur.

"Saya memang berulang kali mengajak anak saya berhubungan intim, ketika istri saya tidur. Ruangan hanya dibatasi sekat antara kamar saya dan istri dengan kamar anak," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya