Liputan6.com, Jeddah - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan pernyataan terkait penangguhan sementara akses masuk warga asing ke wilayah Arab Saudi, baik untuk tujuan umrah dan ziarah, termasuk Kawasan Masjid Nabawi di Madinah.
Dalam aturannya. pemerintah Arab Saudi juga menunda masuknya turis asing ke Arab Saudi yang berasal dari negara-negara dengan kasus Virus Corona (COVID-19) yang dinilai berbahaya oleh Otoritas Kesehatan Arab Saudi.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut kemudian menimbulkan kekecewaan serta kekhawatiran terhadap para WNI yang terjadwal untuk berangkat ibadah ke Tanah Suci.
Namun, seperti disampaikan melalui rilis dari KJRI Jeddah yang dibagikan pada Kamis (27/2/2020) bahwa jemaah umrah asal Indonesia yang saat ini sudah dan sedang berada di Wilayah Arab Saudi masih bisa melanjutkan kegiatan ibadah termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa prosedur tersebut hanya bersifat sementara dan akan terus dievaluasi oleh pihak berwenang. Ketentuan ini mulai berlaku Kamis 27 Februari 2020.
Selain itu, pihak pemerintah Saudi juga kembali menyatakan dukungannya terhadap semua upaya dunia internasional untuk menekan penyebaran virus tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
RI Memahami Keputusan Arab Saudi
Pemerintah Indonesia menyatakan memahami keputusan yang diambil oleh pihak Kerajaan Arab Saudi diambil berdasarkan pertimbangan kepentingan kesehataan jemaah yang lebih besar.
Dalam keterangan tertulisnya yang Liputan6.com terima Kamis (27/2/2020), pemerintah Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) terkait pengelolaan dampak dari kebijakan tersebut.
Menurut informasi yang diberikan oleh Duta Besar Saudi Arabia di Jakarta, kebijakan tersebut berlaku mulai pada saat diumumkan.
Advertisement