Belajar dari Negeri Gajah Putih di Balik Berdirinya Disabilitas Kerja Indonesia

ASEAN Para Games 2018 menjadi titik awal dibangunnya Disabilitas Kerja Indonesia (DKI). Sebuah perusahaan penyedia tenga kerja khusus penyandang disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 27 Feb 2020, 17:06 WIB
Hasnita T Arifin Pimpinan Disabilitas Kerja Indonesia, Jakarta Selatan (27/2/2020).

Liputan6.com, Jakarta ASEAN Para Games 2018 menjadi titik awal dibangunnya Disabilitas Kerja Indonesia (DKI). Sebuah perusahaan penyedia tenga kerja khusus penyandang disabilitas.

Mereka memberikan jasa penyediaan tenaga kerja difabel yang dibutuhkan perusahaan-perusahaan. Mulai dari melatih difabel, mencocokkan difabel dengan perusahaan, memfasilitasi psikotes dan wawancara kerja, hingga mendampingi di hari pertama kerja.

Hal ini disampaikan Pemimpin DKI, Hasnita T Arifin. Ia berkisah, hatinya terketuk untuk membangun perusahaan ini setelah melihat pembukaan pesta olah raga bagi para atlet difabel tersebut.

“Satu bulan sebelum gelaran itu, yaitu September 2018, saya dan tim mengikuti Start Up Inovation Idea di Bangkok,” ujar Hasnita di Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Acara tersebut diikuti future leader dari Asia Pasifik termasuk Australia. Mereka berkompetisi untuk membuat sebuah model bisnis yang tidak hanya berorientasi profit tapi juga berdampak pada masyarakat.

Hasnita dan tim membuat sebuah model bisnis bertajuk Employment Deaf in Thailand. Sebagai pemimpin atau leader dalam tim, ide ini tercetus sendiri oleh Hasnita. Ia membuat model bisnis ini hanya dalam satu hari.


Isu Disabilitas di Thailand

Model tersebut dipilih karena dia memiliki pengalaman bekerja di Thailand yang menyangkut disabilitas. Alhasil, model bisnis ini keluar sebagai pemenang.

“Di Thailand itu ada kebijakan, perusahaan yang memiliki 100 karyawan harus memiliki satu karyawan difabel. Kalau tidak mempekerjakan karyawan disabilitas maka dia harus membayar denda.”

Denda yang harus dibayarkan perusahaan akibat tidak mempekerjakan difabel adalah Rp 120 ribu per satu kuota kosong, per satu hari dikali satu tahun. “Daripada harus bayar denda yang setara 60% gaji, mereka lebih memilih memperkerjakan difabel.

“Contoh, perusahaan memiliki 4000 pekerja maka mereka harus memiliki 40 pekerja difabel. Misal perusahaan itu hanya memiliki 30, maka slot kosong 10 orang harus dibayar dengan Rp 120 ribu dikali 10 dikali satu tahun.”

Denda tersebut kemudian ditampung di sebuah organisasi yang dibentuk negara. Hasil pengumpulan dana denda disalurkan untuk pembuatan fasilitas yang akses untuk difabel.

“Jadi di sana sangat transparan, dana disalurkan juga untuk pelatihan pembangunan keahlian difabel dan mendorong aksesibilitas di perusahaan-perusahaan.”

Hasnita membandingkan dengan keadaan di Indonesia. Menurutnya, undang-undang disabilitas di Indonesia sudah ada tapi kerangkanya belum. “Sehingga kita sebagai pelaku bisnis belum ada kepastian.”

Ia menambahkan, undang-undang disabilitas di Indonesia sudah jelas. Gelaran ASEAN Para Games juga menandakan bahwa pemerintah sudah memiliki kesadaran terhadap isu-isu disabilitas.  “Hal ini menjadi starting point saya untuk mendirikan Disabilitas Kerja Indonesia pada Oktober 2018,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya