Polisi: Vitalia Shesya Sudah 3 Bulan Pakai Ekstasi

Vitalia Shesya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan rambut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Feb 2020, 18:17 WIB
Ekspresi artis sekaligus model Andi Novitalia alias Vitalia Sesha saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/2/2020). Vitalia ditangkap bersama kekasihnya di Apartemen Mansion Kemayoran, Senin 24 Februari 2020. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Liputan6.com, Jakarta - Artis dan model Andi Novitalia alias Vitalia Shesya tersandung kasus narkoba. Vitalia Shesya bersama kekasihnya, Andri alias AW diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin 24 Februari 2020 di Apartemen The Mansion Kemayoran, Jakarta Utara.

Polisi turut menyita 10 butir ekstasi, 30 pil H-5, dan satu paket sabu saat penangkapan Vitalia Shesya. Kepada polisi, Vitalia Shesya mengakui mengonsumsi ekstasi dan sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, Vitalia Shesya masih diperiksa penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dari keterangan awal, Vitalia Shesya mengkonsumsi ekstasi tiga sampai empat bulan terakhir. Sedangkan, sabu baru pertama kali digunakan.

"Sabu baru sekali coba diajak teman katanya," ujar Yusri, Kamis (27/2/2020).

Yusri menyatakan, penyidik tidak percaya keterangan dari pelaku. Karena itu, Vitalia Shesya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan rambut. "Kami penyidik akan berupaya untuk menbuktikan berapa lama gunakan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penangkapan

Artis sekaligus model Andi Novitalia alias Vitalia Sesha mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/2/2020). Vitalia Shesa resmi menjadi tersangka kasus narkoba. (merdeka.com/Magang/Muhammad Fayyadh)

Andi Novitalia alias Vitalia Shesya dan Andri alias AW (33) ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Senin 24 Februari 2019 kemarin di Unit Apartemen The Mansion Kemayoran, Jakarta Utara.

Saat itu sedang bertransaksi dengan seorang kurir narkoba berinisial RH (33) di Lobby Tower Glory Apartemen The Masion Kemayoran, Jakarta Utara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya