BKD DKI: PNS Terpapar Radikalisme Terancam Pecat

Sekda DKI Jakarta Saefullah mengaku menerima informasi dari Kemenkumham ada satu orang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga terpapar paham radikalisme.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Feb 2020, 19:24 WIB
Pegawai Pemprov mengantre untuk bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir menyebut PNS Pemprov DKI Jakarta  akan dipecat bila terbukti terpapar paham radikalisme. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"(Sanksinya) dipecat, kaitan dengan hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53 Nomor 2010. PNS wajib taat NKRI, Pancasila, jika radikal berarti tidak patuh," kata Chaidir di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Setelah pemeriksaan dari Kesbangpol baru diputuskan oleh BKD.

Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Taufan Bakri menyatakan pihaknya akan segera memproses seorang PNS yang diduga terpapar paham radikalisme.

Nantinya setelah diproses PNS itu akan dibina untuk kembali ke NKRI.

"Kalau dianggap berbahaya untuk institusi ada pertimbangan lain dari Badan Kepegawaian Daerah," jelasnya.

Sebelumya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku menerima informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ada satu orang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga terpapar paham radikalisme.

"Berdasarkan laporan Kemenkumham, di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan. Di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang yang terpapar radikalisme," kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya