Kementerian BUMN Kelola Tambang Batu Bara Milik Tersangka Jiwasraya

Kementerian BUMN menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang milik salah satu tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat.

oleh Athika Rahma diperbarui 28 Feb 2020, 11:25 WIB
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan pengelolaan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara milik salah satu tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat untuk dikelola oleh BUMN.

Dengan demikian, per tanggal 18 Februari 2020, Kementerian BUMN resmi mengelola tambang batu bara yang terletak di kawasan Kutai, Kalimantan Timur tersebut.

"Jadi, sekarang kita akan mulai kelola tambang batu bara Heru Hidayat. Ini adalah kerja yang dilakukan oleh Kejagung," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (28/02/2020).

Lanjut Arya, menurut Kejaksaan Agung, tambang batu bara ini adalah salah satu aset hasil dari Jiwasraya, sehingga Kementerian BUMN kemudian menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang tersebut.

"Jadi kami kerja cepat, Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau berlama-lama. Bahkan kalau memang terbukti, secepatnya kita akan ambil alih asetnya," imbuh Arya.

Dengan demikian, segala hasil pengelolaan tambang batu bara tersebut nantinya akan dimiliki oleh PT Bukit Asam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aset Tersangka Jiwasraya Dilarikan ke Luar Negeri, Apa Temuan PPATK?

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilarikan ke luar negeri. Dalam hal ini, Kejagung turut menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik tersangka.

Lantas, apa saja temuan PPATK dari kasus korupsi Jiwasraya ini?

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas yang diberikan. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Itu sudah kami lakuan sesuai dengan tugas dari PPATK. Itu sudah disampaikan kepada penegak hukum yang diminta," ujar Kiagus saat sesi Media Gathering di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, Kamis (27/2/2020). 

Namun begitu, ia memohon maaf lantaran belum bisa menyampaikan data temuan terkait kasus Jiwasraya ini agar tak menimbulkan kehebohan.

"Kita tidak boleh mengumumkan. Selain itu, kami juga diminta supaya bekerja dan tidak menimbulkan kegaduhan," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya