Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menghentikan sementara jamaahnya yang hendak ibadah umrah. Sebanyak 4.078 jemaah dinyatakan batal berangkat.
Di luar itu, terdapat 1.685 jemaah diantaranya yang tertahan di negara transit, saat ini dalam proses dipulangkan ke tanah air.
Advertisement
"Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi ketika menghadiri rapat penanganan jamaah umrah pasca penghentian ibadah umrah di Kantor Kementerian Agama Pusat, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
"Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jamaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit. Saat ini sedang dalam proses dipulangkan kembali oleh airline sesuai kontraknya," tambahnya.
Jemaah yang batal berangkat itu, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang akan diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.
"Berasal dari 75 Penyelenggara PPIU dan diangkut oleh delapan maskapai penerbangan," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terbitkan Ulang Visa
Sebelumnya, Menag juga meminta pihak Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang.
"Atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah," kata Fachrul.
Menurut Menag, pihaknya juga mengimbau kepada semua jemaah umrah yang terdampak kebijakan ini untuk tetap tenang serta mengikuti mengikuti kebijakan yang diambil Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan hal tersebut.
Menag menyebut bahwa koordinasi akan terus dilakukan menyangkut masalah ini.
"Hal-hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK," tandasnya.
(Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Advertisement