Liputan6.com, Jakarta - Smartphone dan tablet yang dibeli dari luar negeri wajib registrasi nomor IMEI agar bisa terhubung dengan layanan seluler di Indonesia.
Jika tidak, perangkat tersebut tidak akan bisa terhubung dengan layanan seluler dari operator Indonesia. Artinya, pengguna tidak akan bisa menelepon, mengirim SMS, dan internetan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, masyarakat yang membawa perangkat smartphone dan tablet dari luar negeri atau memesan perangkat dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus mendaftarkan IMEI perangkat itu ke aplikasi yang akan disiapkan.
"Sistem ini online, masyarakat bisa mendaftarkan IMEI perangkat dari luar negeri, (dilakukan) dari luar negeri pun bisa. Hal ini juga sekaligus bisa mengeksekusi pembayaran pajak," kata Ismail di Gedung Kemkominfo Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Lebih lanjut, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, jika ada masyarakat yang lupa mendaftarkan IMEI perangkat luar negerinya, mereka diharapkan bisa kembali lagi.
"Kalau lupa, ya balik lagi, saya harap bisa balik lagi karena itu kepentingan dia agar bisa dipakai perangkatnya," kata Heru.
Pajak
Soal pajak, Heru menyebut, masyarakat yang membawa smartphone atau tablet dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500 juga diwajibkan untuk membayar pajak impor bersamaan dengan registrasi IMEI.
"Kami (pemerintah) sudah siapkan template (aplikasi untuk register IMEI), tetapi masih uji coba, nanti hanya tinggal register. Kalau sudah dibayar, sudah bisa ke luar," katanya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana mengatakan, sistem ini diharapkan akan mencegah impor ilegal.
"Perangkat yang tidak terdaftar akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana. Secara logika, kalau sudah ilegal akan sulit untuk aktif karena perangkat sudah tertolak oleh sistem," tutur Wisnu.
(Tin/Why)
Advertisement