Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengendus adanya rekening janggal yang berasal dari luar negeri. Kali ini, instansi menemukan adanya aliran uang mencurigakan yang akan dipakai untuk kampanye pada saat Pilkada 2020.
"Catatan beberapa hal mengenai rekening khusus dana kampanye. Hasil evaluasi gerakan uang ternyata enggak ada di situ (dalam negeri), tapi banyak di luar," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Depok, Jawa Barat, Jumat (28/2/2020).
Advertisement
Menindaki kasus ini, Dian menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperbaiki data keuangan calon pemimpin daerah.
"Sehingga kita minta perbaikan data semua calon, rekening yang dipakai apa saja, dan kemungkinan-kemungkinan lain. PPATK kalau memonitor nggak terbatas pada tindak pidana pemilu saja, tapi korupsi dan lain-lain," jelasnya.
Jika kemudian ditemukan adanya tindak pidana pada salah seorang kandidat kepala daerah, maka itu akan ditindaklanjuti dengan memberikan data-data tersebut kepada aparat penegak hukum.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerjasama dengan Perbankan
Terkait proses pencarian data, Dian mengatakan, PPATK akan bekerjasama dengan pihak perbankan untuk mengidentifasi penarikan uang secara masif oleh calon kandidat.
"Kita minta ke bank kalau ada transaksi masif menjelang pilkada segera dilaporkan. Misalnya ditarik Rp 1 miar dengan pecahan Rp 50 ribu (untuk membeli suara). Jenis tindak pidananya bisa menerima uang dari sponsor yang tidak terdaftar, ada sumbangan luar negeri, dan sebagainya," papar dia.
"Kita punya satgas pemilu, jadi ini mudah-mudahan bisa membantu. Kalau ada informasi, tinggal informasikan saja ke kita," imbuh Dian.
Advertisement