Pemerintah Tetapkan Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM, Apa Itu?

Untuk mengetahui seperti apa skema whitelist yang dipilih pemerintah untuk menindak ponsel BM, cek penjelasannya di artikel berikut ini.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 28 Feb 2020, 15:10 WIB
IMEI. Liputan6.com/Isk

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memastikan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk penindakan ponsel BM akan menggunakan skema whitelist. Selain whitelist, skema yang sebelumnya juga menjadi opsi adalah blacklist.

"Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI. Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail.

Lantas, apa yang dimaksud dengan skema whitelist ini? Berdasarkan informasi yang dihimpun Tekno Liputan6.com, Jumat (28/2/2020, skema whitelist ini membuat ponsel BM yang sejak awal terdeteksi tidak mendapat sinyal.

"Dalam skema whitelist, yang terdaftar dalam whitelist saja yang akan mendapat layanan telekomunikasi seluler. Istilahnya normally off dari layanan seluler," tutur Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Mochamad Hadiyana, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Untuk itu, dengan penerapan skema ini, Ismail mengingatkan masyarakat yang ingin membeli smartphone dan tablet disarankan melalukan pengecekan IMEI dengan melakiukan di situs web Kemenperin.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

"Perangkat yang sudah aktif berlaku sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," kata Ismail.


Pemerintah Sarankan Pengguna Daftarkan IMEI

Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Ismail juga mengatakan, masyarakat yang membawa perangkat seluler dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus didaftarkan dahulu IMEI. Jika tak didaftarkan, perangkat tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aplikasi untuk mendaftarkan IMEI yang belum terdaftar di basis data Kemenperin.

Ismail menyebut, kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri, melalui operator seluler. Dengan begitu, kebiajakan pengendalian IMEI diharapkan bisa menurunkan tindak pencurian perangkat seluler.

(Dam/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya