ATSI Sepakat Operator Adakan Sistem EIR untuk Tangani Ponsel BM

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyepakati pengadaan sistem equipment identity registered (EIR) untuk mendeteksi IMEI sebuah ponsel.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2020, 16:07 WIB
Wakil Ketua ATSI Merza Fachys menjelaskan mengenai pengadaan EIR dalam sistem pengendalian IMEI. Liputan6.con/Agustin Setyo W

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyepakati pengadaan sistem equipment identity registered (EIR) untuk mendeteksi IMEI sebuah ponsel.

EIR merupakan instrumen penting dalam upaya pengendalian IMEI yang bakal dijalankan pemerintah per 18 April 2020.

Wakil Ketua ATSI Merza Fachys menegaskan, operator telah menyepakati pengadaan perangkat EIR.

"Semua operator akan mengadakan perangkat EIR," tutur Merza di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Sekadar informasi, EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi IMEI perangkat ponsel.

Ketika IMEI terdeteksi, EIR akan mengelompokkannya ke kategori legal atau ilegal berdasarkan data di SIBINA milik Kemenperin.


Menimbulkan Pertanyaan

Pemerintah melalui Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkeu bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menetapkan skema Whitelist untuk pengendalian IMEI di Jakarta, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Langkah seluruh operator seluler untuk mengadakan mesin EIR untuk mendukung pengendalian IMEI ini menimbulkan pertanyaan.

Sebelumnya operator seluler menyampaikan keberatan jika harus mengeluarkan investasi untuk pengadaan EIR dalam proses validasi IMEI.

Saat itu, ATSI yang diwakili oleh Ririek Adriansyah selaku Ketua ATSI menyebutkan, ATSI menginginkan seluruh biaya pengadaan investasi sistem EIR tidak dibebankan ke operator seluler.

Ririek dalam konferensi pers sempat menyinggung, investasi pengadaan sistem EIR harus ditanggung oleh pihak yang benar-benar mendapatkan keuntungan dari regulasi tersebut.

"Kami ingin seluruhnya tidak dibebankan (kepada operator) tetapi ke yang mendapatkan keuntungan," kata Ririek saat itu.

 


Tak Ada Insentif Buat Operator

Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail mengatakan, ATSI sudah menyepakati tentang pengadaan EIR.

Ketika ditanya apakah pemerintah memberikan insentif kepada operator seluler untuk mengadakan mesin EIR, Ismail menyebut, tidak ada.

"Nggak ada (insentif), semua sudah siapkan dari operator, operator sudah bersedia, nggak perlu kita pertentangkan lagi," tuturnya.

(Tin/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya