Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyepakati pengadaan sistem equipment identity registered (EIR) untuk mendeteksi IMEI sebuah ponsel.
EIR merupakan instrumen penting dalam upaya pengendalian IMEI yang bakal dijalankan pemerintah per 18 April 2020.
Wakil Ketua ATSI Merza Fachys menegaskan, operator telah menyepakati pengadaan perangkat EIR.
Baca Juga
Advertisement
"Semua operator akan mengadakan perangkat EIR," tutur Merza di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Sekadar informasi, EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi IMEI perangkat ponsel.
Ketika IMEI terdeteksi, EIR akan mengelompokkannya ke kategori legal atau ilegal berdasarkan data di SIBINA milik Kemenperin.
Menimbulkan Pertanyaan
Langkah seluruh operator seluler untuk mengadakan mesin EIR untuk mendukung pengendalian IMEI ini menimbulkan pertanyaan.
Sebelumnya operator seluler menyampaikan keberatan jika harus mengeluarkan investasi untuk pengadaan EIR dalam proses validasi IMEI.
Saat itu, ATSI yang diwakili oleh Ririek Adriansyah selaku Ketua ATSI menyebutkan, ATSI menginginkan seluruh biaya pengadaan investasi sistem EIR tidak dibebankan ke operator seluler.
Ririek dalam konferensi pers sempat menyinggung, investasi pengadaan sistem EIR harus ditanggung oleh pihak yang benar-benar mendapatkan keuntungan dari regulasi tersebut.
"Kami ingin seluruhnya tidak dibebankan (kepada operator) tetapi ke yang mendapatkan keuntungan," kata Ririek saat itu.
Advertisement
Tak Ada Insentif Buat Operator
Sementara itu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail mengatakan, ATSI sudah menyepakati tentang pengadaan EIR.
Ketika ditanya apakah pemerintah memberikan insentif kepada operator seluler untuk mengadakan mesin EIR, Ismail menyebut, tidak ada.
"Nggak ada (insentif), semua sudah siapkan dari operator, operator sudah bersedia, nggak perlu kita pertentangkan lagi," tuturnya.
(Tin/Isk)