Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita 30 ribu masker ilegal dari sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No. 11, Jalan Raya Cakung Clincing KM 3, Rorotan Cilingcing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Polisi pun telusuri konsumen daripada perusahaan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, ruko tidak sesuai peruntukan. Pemilik hanya mengantongi izin penyimpanan alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, digunakan untuk memproduksi masker ilegal.
Advertisement
"Gudang beroperasi sejak Januari 2020 lalu. Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 masker," kata dia di lokasi, Jumat (28/2/2020).
Kini, Sebanyak 10 tersangka digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang disini pegawainya mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya. Pemiliknya sementara gak ada di tempat tapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," terang dia.
Menurut keterangan, masker didistribusikan ke beberapa tempat termasuk rumah sakit. Dalam satu hari pemilik bisa meraup keuntungan Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
"Kami masih datakan semuanya dia distribusi kemana," ujar dia.