Bantah Copot Sri Puguh dari Dirjen PAS, Menkumham: Bagian Penyegaran

Posisi pengganti Puguh akan dilakukan lewat mekanisme lelang jabatan atau open bidding.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2020, 19:22 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham perlu disegarkan. Hal itu menjadi sebab dia memutasi Sri Puguh Budi Utami dari posisinya.

"Kok dicopot? Kan dipindah. Penyegaran. Biasa, kan sudah 3 tahun. Biasalah itu. Perputaran itu kan biasa. Dulu juga begitu," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2020).

Yasonna mengatakan, untuk sementara jabatan tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sementara. Pengganti Puguh berasal dari Direktorat Permasyarakatan Kemenkumham.

"Itu kan open bidding nanti. Sesegera mungkin. Sekarang pelaksana tugas dulu. Orang PAS juga. Dari inspektur," sambungnya.

Posisi pengganti Puguh akan dilakukan lewat mekanisme lelang jabatan atau open bidding.  Mekanisme open bidding juga sama dengan pengisian jabatan Dirjen Imigrasi yang sebelumnya diisi Ronny F Sompie.

Mekanisme pengisian kedua jabatan itu akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sekaligus (Dirjen Imigrasi). Sekarang Plt dulu. Kan nanti harus dibicarakan dulu dengan KASN rencananya," tukas politikus PDI Perjuangan itu. 

Sebanyak 52 pejabat eselon satu dan eselon dua di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran dan efektivitas dalam menjalankan tugas.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Belum Diisi

Sri Puguh Budi Utami, saat masih menjabat Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), . (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Kabag Humas Kemenkumham Dedet ketika dihubungi di Jakarta, mengatakan bahwa rotasi dan mutasi tertuang dalam dua keputusan presiden (keppres) dan satu Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Keppres RI Nomor 47 dan PP Tahun 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mengangkat Sri Puguh Utami sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Sri Puguh sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Permasyarakatan. Adapun jabatan Dirjen PAS hingga saat ini belum diisi.

"Dalam waktu dekat akan ditentukan Plt. (pelaksana tugas), karena memang tidak bisa lama-lama juga karena tugas dan fungsi Dirjen Pas yang sangat vital dan besar itu harus ditentukan," kata Dedet seperti dikutip Antara.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra 

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya