Liputan6.com, Pekanbaru - Beberapa hari belakangan, masyarakat di Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, resah dengan kabar lima ekor harimau Sumatra yang berkeliaran di daerah itu. Si Datuk Belang juga disebut sudah memangsa sejumlah ternak.
Masyarakat kian resah karena ada warga mengunggah jejak-jejak harimau Sumatra. Pria bernama Syawaluddin itu sudah ditangkap Polsek setempat karena menyebarkan kabar hoaks.
Baca Juga
Advertisement
Di Mapolsek Pangkalan Kuras, Syawaluddin mengaku salah dan meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatannya telah meresahkan. Dia menyatakan foto yang disebarnya diambil dari akun Facebook milik temannya.
"Foto itu hoaks, tujuan saya iseng-iseng saja tapi membuat masyarakat resah, sekali lagi saya minta maaf," katanya di Mapolsek.
Dalam unggahannya itu, Syawaluddin juga menyebut lima ekor harimau berkeliaran di wilayah perusahaan yang beroperasi di kelurahannya. Hal ini membuat tim mitigasi Balai Besar Sumber Daya Alam Riau turun ke lokasi.
Menurut Kepala BBKSDA Riau Suharyono, tim tidak menemukan jejak sebagai indikasi adanya harimau. Tim lalu mensosialisasikan mitigasi konflik manusia dengan harimau pada 26 Februari 2020.
"Hadir karyawan dan petinggi perusahaan di sana, termasuk masyarakat yang mengaku melihat harimau," terang Suharyono, Jum'at malam, 28 Februari 2020.
Selain itu, BBKSDA juga menginvestigasi foto yang tersebar di masyarakat. Petugas memang menemukan jejak yang mirip dengan jejak harimau Sumatra tapi ukurannya lebih kecil.
Setelah mengukur jejak itu, petugas menyimpulkan itu merupakan jejak kucing hutan dan macan akar. Dari sini lah petugas curiga terhadap seorang warga bernama Syawaluddin tadi.
"Ternyata warga tadi mengaku mengedit foto itu yang merupakan jejak harimau di daerah lain. Itu pengakuannya di Polsek," sebut Suharyono.
Terkait hoaks lima ekor harimau Sumatra ini, Suharyono meminta masyarakat bijak bermedia sosial. Dia meminta masyarakat tak cepat menyebar informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Seluruh aktivitas pembuatan dan penyebaran berita hoax yang meresahkan masyarakat merupakan tindak kejahatan yang akan diproses berdasarkan konsekuensi hukum yang berlaku," Suharyono menegaskan.