Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus corona.
Instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus corona di wilayah ibu kota.
Advertisement
Langkah tersebut misalnya mendukung serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam isi instruksi tersebut menyebut, biaya yang diperlukan guna menjalankan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan vorus corona diambil dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.
Instruksi tersebut juga menyebut bahwa pelaksanaannya diminta dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Sekertaris Daerah (Sekda).
Dokumen instruksi peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan virus corona itu ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 25 Februari 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Slide PE Virus Corona Pemprov DKI
Sebuah slide menampikan PE Virus Corona atau COVID-19 beredar luas di kalangan masyakat. Slide menampikan situasi di DKI Jakarta sampai 28 Februari 2020.
Menurut data yang terpampang dalam grafik lingkaran, 78 persen sampel dalam pemantauan. Sedangkan, 32,22 persen dalam pengawasan.
Di sisi lain, slide juga memperlihatkan grafik batang yang menunjukkan data PE Virus Corona atau COVID-19 berdasarkan wilayah. Mulai dari Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur dan Luar DKI Jakarta.
Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasie) Wabah dan Survelans Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, dr. Dwi Octavia mengklrasifikasinya. Dia menerangkan, pada slide itu yang dimaksudkan dengan “kasus COVID-19” adalah menunjukkan pasien dengan dugaan awal Corona karena memiliki gejala dan riwayat perjalanan dari negara terjangkit.
Sesuai gambar pie chart, Dwi Octavia mengatakan, terdapat 115 orang dalam pemantauan dan 32 pasien dalam pengawasan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
"Orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi (PE), tersebar di lima wilayah kota di DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta seperti gambar grafik batang," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2020).
Dwi Octavia menyatakan, Dinas Kesehatan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan. Hingga kini, berdasarkan pemeriksaan sampel di Litbangkes Kementerian Kesehatan RI menunjukkan hasil negatif COVID-19 di DKI Jakarta
"Dari hasil tes laboratorium menunjukkan tidak ada pasien penderita COVID-19 di DKI Jakarta," ujar dia.
Karena itu, Dwi Octavia menegaskan gambar dan penjelasan yang tersebar di masyarakat tidak menjelaskan secara utuh isi paparan.
"Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait COVID-19 dapat menghubungi Call Center Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955," dia menandaskan.
Advertisement