Anies Bentuk Tim Tanggap Cegah Virus Corona di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membentuk tim tanggap untuk pencegahan virus corona atau COVID-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Mar 2020, 11:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Air Siap Minum di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Fasilitas air siap minum itu diharapkan memberi rasa kenyamanan bagi setiap masyarakat yang memerlukan kebutuhan air minum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membentuk tim tanggap untuk pencegahan virus corona atau COVID-19. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Kesra DKI Jakarta, Catur Laswanto.

"Nantinya akan menjadi pusat kendali untuk pemantauan, pencegahan, dan penanggulangan COVID-19," kata Anies di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2020).

Anies menyebut, Jakarta merupakan salah satu pintu masuk wisatawan maupun pebisnis internasional ke Indonesia. Untuk itu, tim tanggap akan bekerja keras dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Karena dalam beberapa minggu saja itu banyak negara-negara yang baru mengumumkan. Nah kami di Jakarta, sebagai gerbang Indonesia harus bersiaga dan langkah-langkah sudah kita lakukan," papar dia.

Rencananya, kata Anies, posko tim tanggap segera diumumkan sehingga dapat digunakan sebagai rujukan terkait virus corona.

"Nanti akan ada poskonya. Nanti hari Senin besok insyaallah kami umumkan semua. Tim tanggap COVID-19 disiapkan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Instruksi Waspada Corona

Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) atau virus corona.

Instruksi tersebut ditunjukkan kepada semua pihak di bawah struktur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap penyebaran wabah virus corona di wilayah ibu kota.

Langkah tersebut misalnya mendukung serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian resiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya