Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bupati Bogor Nurhayanti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Nurhayanti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.
Advertisement
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam dua kasus, yakni suap dan gratifikasi.
Dalam kasus suap Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilai Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baru Saja Bebas
Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.
Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.
Advertisement