Ingat, Blokir Ponsel BM via IMEI Berlaku 18 April 2020

Pemerintah memastikan aturan pemblokiran ponsel BM via IMEI yang berlaku 18 April 2020 memakai skema whitelist.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 09 Mar 2020, 06:30 WIB
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memastikan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk penindakan ponsel BM akan menggunakan skema whitelist. Adapun peraturan ini akan mulai berlaku pada 18 April 2020.

"Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI. Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail, belum lama ini.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa regulasi pemblokiran ponsel BM ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

"Perangkat yang sudah aktif berlaku sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," kata Ismail.

Ismail juga mengatakan, masyarakat yang membawa perangkat seluler dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus didaftarkan dahulu IMEI. Jika tak didaftarkan, perangkat tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aplikasi untuk mendaftarkan IMEI yang belum terdaftar di basis data Kemenperin. Ismail menyebut, kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri, melalui operator seluler.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Pemerintah Persilakan Masyarakat Beli Maksimal 2 Smartphone dari Luar Negeri

IMEI. Liputan6.com/Isk

Di sisi lain, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk membeli dan membawa pulang maksimal dua smartphone atau tablet dari luar negeri ke Indonesia.

Informasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap pembelian perangkat smartphone atau tablet dari luar negeri setelah aturan IMEI berlangsung.

"Maksimal bawa dua perangkat untuk hand carry atau kiriman," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Lebih lanjut, Heru menyebutkan, untuk perangkat smartphone atau tablet yang dibeli dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500, masyarakat wajib membayar pajak impor dan dilakukan saat tiba di Indonesia.


Daftarkan Nomor IMEI

Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain membayarkan pajak impor, nantinya perangkat smartphone hand carry itu bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan seluler milik operator Indonesia.

Dengan begitu, pengguna bisa memakai smartphone untuk internetan, telepon, atau SMS.

Rencananya, aturan pengendalian IMEI ini akan diberlakukan efektif per tanggal 18 April 2020 dan setelahnya.

Sementara saat ini, masyarakat masih bisa membeli perangkat smartphone dan membawanya ke Indonesia tanpa perlu mendaftarkan IMEI-nya.

(Dam/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya