Liputan6.com, Jakarta - Kemenkumham terus melakukan penyisiran terhadap local cabel operator (LCO) atau operator TV kabel lokal yang menayangkan konten secara ilegal. Aparat penegak hukum terus memburu operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia yang diduga melanggar undang-undang hak cipta.
Salah satunya di kota Pekanbaru, Riau, di mana aparat dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan salah satu konten secara ilegal.
Advertisement
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan, Ronald Lumbuun, menggelar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.
Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru.
Ronald menuturkan, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan Penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.
Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau.
Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 yang lalu dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
"Hasil gelar perkara berkesimpulan bahwa kasus ini, dengan dua titik di Dumai dan Pekanbaru, layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ronald dalam keterangannya, Senin (2/3/2020).
Dari penindakan di PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal.
Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.
"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik,satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi," kata Ronald.
"Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," imbuh dia.
Ronald pun menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan petugas terhadap kedua operator TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini adalah murni penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mola TV Uba Rialin enggan berkomentar terkait penindakan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada PPNS DJKI.
Namun, ia mengaku bahwa pihak Mola TV terus melakukan sejumlah langkah sosialisasi melalui jalur hukum terkait adanya operator TV kabel yang menayangkan konten mereka secara ilegal.
"Mola TV saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk menindak pihak-pihak yang melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta," kata wanita yang akrab disapa Alin itu.
Alin menyatakan, pihak Mola TV memang menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan operator TV kabel di sejumlah kota di Indonesia.
Dijerat Pasal Hak Cipta
Selain menayangkan konten milik Mola TV secara ilegal dalam bentuk online streaming website, pelanggaran yang masih banyak ditemukan adalah pendistribusian konten Mola TV tanpa izin. "Kita sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran. Tapi, mereka tidak menanggapi atau tetap melakukan perbuatannya," ucap Alin.
Apabila terbukti bersalah, operator TV kabel yang menayangkan konten secara ilegal dapat dijerat pasal 113 juncto pasal 9 dan atau pasal 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Ancaman hukumannya itu pidana 4 sampai 10 tahun atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar," tegas Alin.
Sementara itu, Manajemen PT. HMV dan PT. DMJ melalui hak jawab yang dikirim kepada Liputan6.com membantah pihaknya menyebar konten ilegal. Mereka menyatakan sebagai lembaga penyiaran resmi berizin, alamatnya jelas, taat membayar pajak.
"HMV dan DMJ memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Izin ini diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," dalam keterangan yang diterima.
"Izin ini tidak serta merta terbit. Melainkan setelah mendapat Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) dari Komisi Penyiaran Indonesia, sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT. DMJ Nomor 1262 Tahun 2015 Tanggal 7 Desember 2015. Dan untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT. HMV Nomor 380 Tahun 2016 tanggal 29 Februari 2016"
Selain itu, PT. DMJ dan PT. HMV juga telah memenuhi aspek Rencana Dasar Teknik Penyiaran dengan mengantongi Izin Hak Labuh (Landing Right) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
Catatan:
Isi artikel ini telah diubah dengan menambahkan hak jawab dari PT DMJ/PT HMV. Hak jawab dapat dilihat pada tautan ini
Advertisement