Liputan6.com, Malang - Hati-hati dan cermat bila hendak membeli rumah dengan iming–iming harga murah. Bila tidak, uang ratusan juta malah hilang lantaran jadi korban penipuan properti. Kasus dengan tersangka LY, warga Bogor, Jawa Barat jadi salah satu contoh.
Petugas Polres Malang Kota menangkap LY di Bogor. Perempuan berusia 46 tahun itu jadi tersangka penipuan properti dengan modus bisnis perumahan. Dua korban calon pembeli yang lapor ke polisi merugi sebesar Rp570 juta karena duitnya digelapkan tersangka.
"Saya dari Malang lari sembunyi ke Bogor karena dikejar–kejar pembeli," kata LY di Polres Malang Kota, Senin, 2 Maret 2020.
Baca Juga
Advertisement
Penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 2017 silam. Pelaku baru bisa ditangkap polisi di Bogor pada 25 Februari 2020. Kasus bermula saat LY mengaku memiliki tanah kaveling siap bangun 100 unit rumah di kawasan Joyogrand, Kota Malang, pada 2017.
Ternyata tanah seharga lebih dari Rp1 miliar itu masih milik seseorang. Sebab pelaku hanya memberi pemiliknya uang muka pembelian sebesar Rp100 juta. LY berdalih uang dari pembeli rumah itulah akan dipakai melunasi kekurangan pembayaran.
Menggunakan PT Dua Permata Kembar miliknya, ia menyebar brosur penawaran ke masyarakat serta diunggah ke media sosial. Alamat perusahaan memakai alamat temannya, serta mempekerjakan 2 staf pemasaran untuk mengurus promosi penjualan.
"Tanahnya ada, tapi batal tak jadi dijual pemiliknya. Tapi sudah ada dua unit yang terjual," dalih LY.
Pelaku bukannya mengembalikan uang tunai, tapi memberi cek kepada pembeli. Para korban tak bisa mencairkan lantaran itu cek kosong. Merasa jadi korban penipuan properti, ada dua korban lapor ke Polres Malang Kota. LY diburu sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.
Modus Penipuan
Hengki, seorang korban saat di Mapolres Malang Kota mengatakan, ia membeli sebuah rumah karena pengembang sangat meyakinkan. Ia bertemu langsung dengan bos pengembang di lokasi tanah perumahan dan bisa menunjukkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
"PPJB itu berakta notaris. Saya juga sempat ke kantor pengembang itu. Setahu saya perusahaan dikelola LY dan suaminya," tutur Hengki.
Ia membeli rumah berukuran 114 meter seharga Rp310 juta dibayar tunai. Karena dalam promosinya dijanjikan bakal dapat potongan sebesar Rp40 juta bila membayar tunai. Setelah dibayar, dalam perjalanannya LY baru menyebut tanah dalam status sengketa.
"Tidak bisa dibangun rumah. Menawarkan ganti lokasi di Singosari, saya cek tanahnya juga bermasalah," ujar Hengki.
Sepengetahun dia, ada 10 orang lain yang sudah membeli dan mengalami nasib serupa. Tidak ada satu pun staf perusahaan properti itu yang bisa dihubungi. Hingga pada suatu ketika LY bisa dihubungi dan janji menyelesaikan.
"Malah diberi cek kosong. Saya dan seorang rekan sesama korban akhirnya lapor polisi pada 2017. Sekarang baru bisa ditangkap. Saya ingin uang kembali," ujarnya.
Kepolisian masih mendalami kasus ini serta menelusuri lebih lanjut siapa saja orang lain yang terlibat dalam penipuan dan penggelapan dengan modus jual perumahan. Diperkirakan jumlah korban juga lebih dari 10 orang dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
"Alamat perusahaan itu palsu, menggunakan alamat teman SMA pelaku. Beberapa data perusahaan itu palsu," kata Wakil Kepala Polres Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Polisi menunggu bila ada korban–korban lainnya yang datang untuk melapor. Hal itu akan sangat membantu mengungkap kasus ini lebih lanjut. Pelaku sendiri bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement