Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara soal masuknya warga negara Jepang terjangkit virus Corona atau Covid-19 ke Tanah Air.
Menurut Kabag Humas dan Umum Imigrasi Arvin Gumilang, pihaknya tak bisa mendeteksi warga asing yang masuk ke Indonesia terjangkit suatu penyakit. Garda terdepan ihwal ini, menurut Arvin, adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Advertisement
"Terkait dengan pencegahan penyakit di setiap negara, port health (kesehatan pelabuhan) menjadi garda terdepan sebelum Imigrasi. Jika ada yang tidak lolos pemeriksaan port health, maka mereka akan merekomendasikan kepada Imigrasi untuk menolak masuk," ujar Arvin kepada Liputan6.com, Selasa (3/3/2020).
Diketahui, dua warga negara Indonesia positif Corona usai bertemu dan berdansa dengan warga negara Jepang. Kini dua warga yang tinggal di kawasan Depok, Jawa Barat, tengah dirawat di RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rekomendasikan Tolak Orang Asing
Menurut Arvin, dalam skema orang asing masuk ke Tanah Air terjangkit virus atau tidak, otoritas KKP yang mengetahuinya. Setelah itu, KKP merekomendasikan pihaknya untuk menolak orang asing tersebut masuk ke Indonesia.
"Dalam skema perlintasan orang masuk wilayah Indonesia, Imigrasi melakukan pengawasan administratif terhadap orang asing dan dokumen perjalanannya, dan kemudian mencatatnya dalam sistem perlintasan," kata Arvin.
"Setelah orang asing masuk wilayah Indonesia, Imigrasi tidak dapat melacak keberdaannya, kecuali apabila orang asing tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal Imigrasi di kantor Imigrasi, maka akan terlihat keberadaannya di mana," kata Arvin.
Advertisement