Liputan6.com, Makassar - Sebuah rumah mewah yang berada di Jalan Karantina, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dijarah warga hingga berulang kali. Padahal rumah tersebut berstatus sebagai barang sitaan Pengadilan Negeri Makassar.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, rumah berlantai dua itu adalah milik seorang pejabat bernama Abdul Rachim. Pria berusia 71 tahun itu merupakan mantan Kepala Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Surabaya.
"Sudah berulang kali terjadi warga ambil perabotan rumah tangga di rumah ini. Terakhir kemarin malam hingga pagi," kata Ketua RT setempat, Nurhaeni, Rabu (3/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Rumah mewah ini telah disitia oleh Pengadilan Negeri Makassar sejak 13 November 2018 silam. Nurhaeni menyebutkan bahwa sang pemilik rumah mewah tersebut melarikan diri usai tersandung kasus penipuan.
"Pemilik rumah ini terlibat penipuan hingga miliaran rupiah dan memang juga sebelumnya sering didemo ini rumah oleh korbannya. Bahkan dia juga sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus yang sama," jelasnya.
Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakkukang, Ipda Ambo Tang membenarkan ihwal penjarahan rumah mewah di wilayah hukumnya tersebut. Dia bersama anggotanya pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara usai mendapat laporan dari pemerintah setempat.
"Ada laporan ke Bhabinkamtibmas, maka kami mendatangi lokasi. Dan ini penjarahan rumah kosong," kata Ambo Tang saat dikonfirmasi terpisah.
Saat tiba dilokasi, polisi sempat berpapasan dengan sekelompok warga yang menjarah perabot rumah tangga di rumah mewah tersebut. Sayang para penjarah itu berhasil melarikan diri.
"Pelaku melakukan penjarahan sambil membawa senjata tajam dan membawa sepeda motor gerobak roda tiga. Dan tadi sempat kita pergoki tapi mereka ini langsung lari semua," Ambo Tang menjelaskan.