Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan akan mengambil tindakan tegas untuk menghukum truk yang over dimension over load atau ODOL. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang diberikan adalah pemotongan truk ODOL.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, hal ini sejalan dengan program kementeriannya untuk memberantas truk kelebihan muatan.
Advertisement
"Harapannya pemotongan ini dapat menjadi pemicu dan contoh bagi truk ODOL lainnya," ujarnya dalam rangkaian Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan Darat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan larangan masuk ke pelabuhan penyeberangan bagi truk ODOL per 1 Maret 2020. Selain memberlakukan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengembalikan bentuk truk sesuai dengan ukuran normalnya.
Negara Rugi Akibat Truk ODOL
Dia menjelaskan, truk ODOL membuat negara merugi lantaran jalanan mudah rusak. Mengacu pada data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kerugian yang ditimbulkan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan nasional.
Pemotongan truk kelebihan muatan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti. Hadir pula perwakilan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan pelaku usaha lainnya untuk mendukung kegiatan tersebut.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement