Upaya KAI Sumut Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan

Jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2019 hingga akhir Februari 2020 sebanyak 126 kali

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Mar 2020, 17:45 WIB
Sosialisasi digelar di perlintasan JPL Nomor 02 Kilometer 0 + 690 lintas Medan-Belawan-Medan-Binjai.

Liputan6.com, Medan Jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api di Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2019 hingga akhir Februari 2020 sebanyak 126 kali. Jumlah kecelakaan ini masing-masing terjadi di perlintasan resmi dan tidak resmi, serta melibatkan pejalan kaki dan hewan di daerah ruang maanfaat jalur kereta api.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar mengatakan, salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan kerap terjadi karena tidak sedikit pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

“Kita mencatat, terdapat 98 perlintasan sebidang yang resmi dan 276 perlintasan sebidang tidak resmi. Perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 7,” kata Ilud kepada Liputan6.com, Selasa (3/3/2020).

Diungkapkan Ilud, peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapaian sangat dibutuhkan, terutama dalam hal menaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.

“Seperti lebih memprioritaskan perjalanan kereta api, tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api, dan tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur kereta api,” ujarnya.

Diungkapkan Ilud, selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Melihat fakta tersebut, beberapa waktu lalu KAI Divre I Sumut bersama Railfans melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang, di perlintasan JPL Nomor 02 Kilometer 0 + 690 lintas Medan-Belawan-Medan-Binjai.

“Diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Perlintasan Sebidang

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” jelas Ilud.

Menurutnya, meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator. Untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan.

“Kita telah melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi,” sebutnya.

Diterangkan Ilud, sebanyak 45 perlintasan tidak resmi telah tutup di wilayah Divre I Sumut dari tahun 2018 hingga saat ini. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat.

“Nah, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” Ilud menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya