Liputan6.com, Jakarta - SafeNet meminta masyarakat, media, dan pejabat untuk menghentikan penyebaran data pribadi pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah nama, pekerjaan, pasien, foto, hingga alamat rumah tinggal.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Eksekutif SafeNet, Damar Juniarto mengatakan, menyebarkan data pribadi seperti alamat rumah atau data pribadi spesifik lainnya membuat pasien dua kali jadi korban.
"Yang dia hadapi adalah stigmatisasi dan mendapat tuduhan macam-macam dari masyarakat," kata Damar Juniarto dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Selasa (3/3/2020).
Damar lebih lanjut mengatakan, baik pemerintah, media, dan masyarakat harus memahami batasan antara data pribadi dan kepentingan publik.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tiga Jenis Pelanggaran Data
"Sekalipun UU belum ada namun menghormati data pribadi apalagi yang spesifik adalah sebuah tabiat yang baik. Pasalnya, orang rentan menjadi korban pelanggaran data pribadi," tuturnya.
Damar mengungkapkan, sejauh ini ada tiga jenis pelanggaran pribadi yg kerap terjadi, yakni data diperjualbelikan, dijadikan target kejahatan, dimanipulasi hak memilihnya.
"Ada etika dan larangan menyebarkan data pasien. Patuhi saja etika dan larangan tersebur yang memang dibuat untuk melindungi pasien dari pemahaman yg keliru lingkungan atas kesehatannya atau malah digunakan oleh industri farmasi," katanya.
(Tin/Ysl)
Advertisement