Produsen dan Distributor yang Mainkan Harga Masker Terancam Sanksi Rp 25 Miliar

KPPU tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha kecil maupun UMKM, yang terlibat praktik penjualan harga masker.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2020, 19:15 WIB
Pedagang mengenakan masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Kedua pasien tersebut merupakan ibu (64) dan anak (31), kini mereka dirawat di ruangan khusus serta kediaman yang dihuni pasien di daerah Depok juga diisolasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Zulfirmansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha kecil maupun UMKM, yang terlibat praktik penjualan harga masker yang melebihi batas kewajaran.

Menurutnya hal ini bertentangan dengan yang di amanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.

"Saya rasa kalau pelaku usaha usaha kecil dan UMKM dikecualikan, seperti dalam pasal 50 (UU No 5 Tahun 1999), kan," tegas dia seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (3/3).

Dalam UU No 5 Tahun 1999 ketentuan yang dimaksudkan Zulfimansyah, ialah tertulis dengan jelas di pasal 50 poin H dan I dimana yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

Akan tetapi, ia menyebutkan adanya sanksi bagi pihak produsen maupun distibutor. Yang terbukti terlibat dalam permainan harga masker, yang membuat konsumen resah dan marasa dirugikan.

"Ada sanksi berupa denda maksimal Rp 25 miliar," tutup Direktur Ekonomi KPPU tersebut.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mendag Ancam Produsen dan Penjual Masker yang Mainkan Harga

Mendag Agus Suparmanto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mewanti-wanti pihak produsen agar tak mempermainkan harga masker yang kini tengah melonjak tinggi pasca masuknya wabah virus corona ke Indonesia.

Selain kepada produsen masker, peringatan ini turut ia tujukan kepada pihak distributor hingga penjual eceran yang kerap meninggikan harga jual.

"Menyikapi permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap masker, pemerintah mengimbau para produsen masker untuk tidak menaikkan harga jual ke masyarakat. Himbauan ini juga ditujukan kepada para distributor dan para penjual eceran," imbuhnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Selain masker, ia mengatakan, permintaan terhadap hand sanitizer juga saat ini tengah tinggi. Himbauan serupa turut ia berikan kepada pihak penjual yang produknya kini tengah dibutuhkan masyarakat.

Senada, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyampaikan, pengelola mal juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyiapkan berbagai prosedur keamanan bagi pengunjung.

"Secara keamanan dari lift dan sebagainya sudah dipersiapkan operator. Restoran anggota kami dipersiapkan sanitizer. Karyawan juga ditindak cek demam," ungkapnya.

"Saya rasa kita tidak perlu panik datang ke pusat perbelanjaan, berbelanja lah secara bijaksana," dia menandaskan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya