Kejar Target, Menhub Ingin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Segera Diperbaiki

Pemerintah menghentikan sementara proyek kereta cepat Jakarta-Bandung

oleh Athika Rahma diperbarui 04 Mar 2020, 10:45 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya memberikan keterengan kepada awak media usai apel persiapan pengamanan dan angkutan lebaran 2019 di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (26/5/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta PT KCIC selaku pelaksana pekerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR.

“Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, agar proyek ini dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu,” jelas Menhub dalam keterangannya, Rabu (4/3/2020).

Sebelumnya, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta–Bandung dihentikan sementara karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta–Cikampek.

Setidaknya ada 6 catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi yaitu: pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol; mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol; menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) blm dilakukan sesuai aturan.

Dirut KCIC Chandra Dwiputra mengatakan, telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


langkah yang Sudah Dilakukan KCIC

Pekerja memantau pembangunan terowongan (tunnel) 2 proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Desa Bunder, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/3). Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan salah satu proyek infrasturuktur yang dibangun oleh Presiden Joko Widodo. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Langkah–langkah yang telah dilakukan antara lain: menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta–Cikampek di KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141; memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone; melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase dan penumpukan material khususnya pada lokasi yang sempat tergenang air, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.

Kemenhub, Kementerian PUPR beserta stakeholder terkait juga sepakat untuk secara bersama memantau perbaikan-perbaikan yang dilakukan KCIC dalam rangka menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstriksi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya