Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tidak berselisih paham terkait perbedaan dana Bantuan Oprsional Sekolah (BOS) pada tahun ini.
Seperti diketahui, Kemendikbud memperbolehkan separuh atau 50 persen dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru. Hal ini berbeda dengan Kemenag yang hanya menoleransi 30 persen dana BOS madrasah yang boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Advertisement
"Perlu dijaga agar perbedaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud. Saya minta ada satu bahasa-lah dalam memahami masalah BOS walau secara struktural beda," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Muhadjir mengatakan perbedaan itu memang terjadi karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat, sementara di Kemendikbud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi urusan pemerintah komstituen, di mana tanggung jawabnya terbagi antara pusat dan daerah.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perubahan itu guna mengefisienkan pemberian dana BOS langsung ke sekolah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Mendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan 50 persen dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer.
"Intinya sebenarnya, pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang penyaluran dana BOS, ada beberapa clue yang harus dilihat. Seperti Pasal 9 menyebutkan bagian i, penggunaan dana BOS, bisa digunakan untuk pembayaran honor guru, tapi hanya 50 persen, dari sebelumnya 20 persen," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/2).
Namun, Erlangga menambahkan, 50 persen guru honorer yang bisa mendapatkan uang melalui dana BOS itu harus memenuhi dua syarat, di antaranya guru yang dibayarkan dengan dana BOS, tidak boleh guru yang baru didaftarkan tahun 2020.
"Jadi, batas waktunya 31 Desember 2019, data guru non-aparatur sipil negara (ASN), yang ada di depode," ujar Erlangga.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement