Polri: Penimbun Masker Terancam 5 Tahun Penjara

Selain ancaman 5 tahun penjara, para penimbun masker akan didenda Rp 50 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Mar 2020, 12:39 WIB
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan kondisi ini dengan menimbun masker.

Terkait hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan akan menindak tegas para penimbun masker tersebut. 

"Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan bisa ditindak Undang-Undang Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," tutur Asep saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Menurut Asep, penyidik telah melakukan sejumlah sidak dan penggerebekan terkait masker. Salah satunya kasus pabrik masker ilegal di Jakarta Utara.

"Kita berharap pelaku usaha ada kepedulian membantu," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Satgas Pangan

Untuk masalah kebutuhan bahan pokok, Polri menjamin pengawasan ketat lewat Satgas Pangan. Diharapkan masyarakat tidak ketakutan dan melakukan pembelian berlebih atau panic buying.

"Mabes punya Satgas Pangan yang membantu mengontrol ketersedian bahan pangan. Polri siap membantu seluruh instansi terkait untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona," ucap Asep. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya