Kronologi Dua Pria Tepergok Berhubungan Badan Sesama Jenis di Musala Solok

Wali Nagari Cupak Kabupaten Solok menceritakan asal mula dua pria tak dikenal nekat berhubungan badan di dalam musala.

oleh Novia Harlina diperbarui 04 Mar 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Liputan6.com, Solok - Dua pria di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, membuat heboh warga Nagari Cupak Tangah setelah tertangkap basah melakukan hubungan seks sesama jenis di dalam musala.

Pasangan sesama jenis tersebut berinisial EPS (23), warga Kota Solok dan ROP (13), warga Kabupaten Solok. Mereka tepergok warga sedang berhubungan seks dan tanpa busana.

Kejadian berawal ketika keduanya menumpang menginap di musala tersebut pada Minggu malam (1/3/2020), dengan alasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Apalagi, hari sudah larut malam.

"Mereka datang sekitar jam 21.00 WIB, Minggu (1/3/2020) dan meminta izin untuk menginap di surau karena tak punya ongkos untuk pulang ke Air Dingin," kata Wali Nagari Cupak, Kabupaten Solok Fatmi, Rabu (4/3/2020).

Namun, warga menangkap gelagat mencurigakan dari kedua remaja ini karena sekitar pukul 23.00 WIB lampu musala dimatikan. Lalu pada Senin (2/3/2020) dini hari masyarakat sekitar yang penasaran diam-diam mendatangi musala tersebut.

Warga yang datang menghampiri musala kaget mendapati keduanya sedang melakukan hubungan seks sesama jenis tanpa mengenakan pakaian alias bugil.

Keduanya diamankan dan diserahkan ke Polsek Gunung Talang, Solok. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi hanya menetapkan EPS sebagai pelaku, sementara ROP berstatus korban. EPS diketahui berprofesi sebagai petani, sementara ROP merupakan remaja putus sekolah.

"Dari hasil penyelidikan EPS diduga memaksa ROP untuk berhubungan badan setelah mereka beristirahat di musala itu," kata Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad.

Deny menyebut, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam Musala. Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," ujar Deny.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya