Liputan6.com, Jakarta - Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pihaknya tak memberikan sanksi ke Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad, yang menyampaikan alamat 2 orang yang dinyatakan positif Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kan itu sudah lewat masalahnya. Kalau kemarin, pengorganisasian belum mantap. Kalau sekarang kan sudah mantap, lebih bagus," kata Bahtiar di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, saat ini pemerintah memberlakukan sistem satu pintu untuk segala informasi terkait virus Corona, yakni melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto. Dia ditunjuk menjadi juru bicara (jubir) pemerintah terkait penanganan virus Corona.
"Sekarang manajemen pengorganisasian sudah baik," ungkap Bahtiar.
Dia mengingatkan, agar hal tersebut tidak terulang lagi. "Ya kita ingatkan. Kan Kemendagri bagian dari pemda juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Muhammad Idris menyebut, ibu dan anak dengan positif virus corona itu tinggal di perumahan yang juga ditinggali Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Iya nanti kita lihat indikasi atau gejala-gejala yang ada di perumahan itu, saya belum cek. Namun Perumahan SA itu perumahan Pak Kapolri," tutur Idris di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Selain itu, Idris juga mengungkapkan, ibu dan anak yang sudah dinyatakan positif virus Corona itu sudah melakukan kontak dengan 50 orang lebih.
Jumlah itu lantaran sebelumnya kedua pasien sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok sebelum akhirnya dipindah ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berpusat di Kemenkes
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Rabu (4/2/2020), menyampaikan arahan Mendagri Tito Karnavian. Dia mengatakan, pernyataan terkait Corona hanya diberikan oleh Kemenkes. Ini untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.
"Informasi terkait dengan Novel Corona Virus dilakukan lewat satu pintu Pusat informasi yang dipimpin oleh Kemenkes. Sistem satu pintu informasi ini untuk mencegah kesimpangsiuran informasi yang dapat muncul di masyarakat," kata Kastorius.
Dia menuturkan, Mendagri Tito meminta agarPemda bersama instansi vertikal di daerah melakukan upaya pencegahan.
"Mitigasi, dan kesiapsiagaan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," jelas Kastorius.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, pemerintah harus memberikan perlindungan kepada warga terdampak corona, dan bisa menjagakerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut.
"Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Tersebarluasnya data pribadi, misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dan sebagainya pasien corona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," kata Charles.
Advertisement