Menteri PANRB Belum Bisa Pastikan Pengangkatan PPPK

Peserta lolos seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I pada 2019 lalu hingga kini belum memiliki kejelasan nasib.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 04 Mar 2020, 16:50 WIB
Pegawai honorer DKI Jakarta menggelar demo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/9). Massa mengenakan seragam pramuka dan membawa sejumlah poster aspirasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Peserta lolos seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I pada 2019 lalu hingga kini belum memiliki kejelasan nasib. Ini lantaran pemerintah belum menerbitkan surat pengangkatan yang akan mengesahkan status mereka sebagai PNS kontrak.

Adapun kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun menyatakan, ia belum bisa memastikan kapan peserta PPPK Tahap I akan menerima surat pengangkatan tersebut.

"Kami belum bisa jamin," kata Menteri Tjahjo singkat saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Dia melaporkan, berbagai instansi pemerintah kini terus memproses perihal kepastian status PPPK golongan pertama. Namun, seluruh keputusan akhir tetap berada di tangan Jokowi.

"Sedang kita proses. Itu karena bukan kewenangan kami sendiri, tapi semua pihak," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tunggu Perpres

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dirinya belum bisa memperkirakan kapan kebijakan itu bakal dikeluarkan Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Tapi kemarin sih menurut info sedang dalam proses. Cuman kapan keluarnya itu yang kita tidak bisa prediksikan," ungkap Paryono saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta.

Dia menuturkan, masing-masing instansi terkait seperti Kementerian PANRB hingga BKN tak punya kewenangan untuk mendesak Jokowi segera meneken Perpres tersebut.

"Kita enggak bisa paksa presiden juga kan, apakah pak presiden setuju atau enggak. Kan bisa saja dia enggak setuju. Kalau setuju tanda tangan juga kita belum tahu kapan," kata Paryono.

"Kemarin pak Kepala BKN (Bima Haria Wibisana) juga kan sudah kasih statemen bahwa BKN sudah oke, Menteri PANRB sudah oke, kementerian-kementerian lain terkait juga sudah oke, dan sudah diserahkan ke presiden melalui Setneg. Setelah itu oke nanti terserah presiden," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya