Liputan6.com, Palembang - Postingan salah satu pengguna akun media sosial (medsos) Facebook di grup info lowongan kerja (lowker) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tentang pengalaman kerjanya, kini menjadi viral.
Akun medsos Facebook dengan nama Marasya tersebut, menuliskan kisahnya yang menjadi karyawan magang selama dua hari di salah satu stand cemilan di mal Palembang, pada hari Selasa, 3 Maret 2020.
Baca Juga
Advertisement
Namun dia dirumahkan oleh pemilik usaha tersebut, dengan alasan tertentu. Pemilik akun itu mengeluhkan tindakan pemilik usaha itu, yang hanya memberinya upah bekerja 2 hari sebesar Rp10.000.
Tak ayal, para warganet langsung meramaikan kolom komentar postingan tersebut. Banyak komentar yang menyalahkan tindakan pemilik usaha tersebut, dengan upah magang yang sangat rendah.
Beberapa warganet juga turut mengirimkan pesan ke pemilik akun usaha tersebut, dan menanyakan tentang kebenaran pemberian upah itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang Nofiar Marlena pun, menanggapi viralnya postingan ini.
Menurutnya, aturan pekerja magang memang ada di disnaker. Perusahaan dan pemilik usaha juga boleh melatih calon pekerja dalam status magang. Namun, label magang diakuinya belum ada ikatan resmi ke perusahaan maupun pemilik usaha.
“Perusahaan harus memberikan ilmu ke calon pekerja yang belum ada hubungan kerja. Dalam permagangan, memang tidak ada upah, tapi tergantung kebijakan perusahaan. Jika mau memberi uang transport, itu diatur oleh perusahaan atau pemilik usaha sendiri sesuai kemampuan,” ucapnya, kepada Liputan6.com, Rabu (4/3/2020).
Untuk calon pekerja yang masih magang, perusahaan dan pemilik usaha wajib mendaftarkan ke Disnaker Palembang, di bidang pelatihan. Bisa dalam satu bulan atau satu tahun, untuk mengetahui data secara lengkap.
Undang-Undang Ketenagakerjaan
“Kalau melapor ke disnaker, tuntutannya apa. Karena bisa diurus kalau sudah jadi pekerja kontrak atau tetap. Ada hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Kalau magang, baru mau belajar, jadi belum bisa dikatakan pekerja,” ucapnya.
Kasi Disnaker Palembang ini juga menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan tidak mengatur adanya penahanan ijazah pekerja oleh tempatnya bekerja, dengan alasan apapun.
Jika kasus itu terjadi oleh calon pekerja maupun pekerja tetap, korban bisa melapor kasus ini ke ranah hukum. Agar pihak kepolisian bisa menyelidiki, apakah ada unsur pemaksaan atau ada faktor lain.
“UU Ketenagakerjaan memang tidak ada mengatur hal itu, baik magang maupun bekerja. Jika ijazah ditahan, bisa langsung ke kepolisian. Karena itu bisa masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ucapnya.
Advertisement