Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap lima kapal asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.
Kelima kapal ikan asing yang berhasil ditangkap adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS. Total ada 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam yang diamankan dari kelima kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl.
"Penangkapan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (4/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Edhy mengatakan, keberhasilan membekuk kapal-kapal asing ilegal kali ini merupakan buah dari operasi terstruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara yaitu KP Paus 01, KP Hiu Macan Tutul 02, KP Orca 01, KP Orca 02, dan KP Orca 03.
Operasi tersebut menurut Edhy merupakan respons KKP dalam melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan pengawasan dan wujud kehadiran negara di Laut Natuna Utara.
”Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kami akan memperkuat pengawasan di wilayah perairan Laut Natuna Utara untuk memastikan bahwa kedaulatan pengelolaan perikanan tidak diganggu negara manapun," Kata Edhy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mencoba Mengelabui
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para nakhoda Kapal Pengawas Perikanan yang telah berhasil menangkap kapal ikan asing pelaku ilegal fishing tersebut. Apresiasi yang diberikan merupakan upaya KKP untuk terus meningkatkan semangat jajarannya dalam memberantas ilegal fishing.
Kelima kapal ikan asing yang ditangkap tersebut pertama kali terdeteksi oleh Kapal Pengawas Perikanan pada posisi 01º43,611’ Lintang Utara dan 104º48,079’ Bujur Timur (Barat Daya Pulau Tarempa).
Wilayah tersebut merupakan perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan overlapping claimed area Indonesia-Malaysia. Kapal ikan asing ilegal ini mencoba mengelabui aparat kita dengan seolah-olah merupakan kapal ikan asal Malaysia.
"Mereka tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal, dan menggunakan kode C2 pada lambung kapal yang merupakan kode yang digunakan oleh kapal ikan Malaysia yang beroperasi di ZEE”, jelas Edhy.
Namun siasat tersebut tidak mampu mengelabui aparat Ditjen PSDKP yang kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan tidak menemukan satu dokumen-pun yang membuktikan bahwa kapal ikan tersebut berasal dari Malaysia.
Justru sebaliknya seluruh awak kapal perikanan tersebut ternyata berkewarganegaraan Vietnam.
”kapal-kapal ini ingin memanfaatkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang menerapkan langkah pengusiran apabila beroperasi di overlapping claim area”, jelas Edhy.
Advertisement