Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penanaman ganja dengan cara hidroponik di Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial D.
"Polda Jatim mengungkap rumah penanaman ganja melalui cara hidroponik. Ganja ini asal dari Sumatera dan kami masih mendalami kenapa bisa sampai ke Jakarta," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak menambahkan, tersangka menanam 27 pohon ganja dengan cara hidroponik sejak Desember 2019.
"Pohon ganja yang paling besar berusia tiga bulan, sedangkan yang paling kecil masih berusia dua minggu," kata Cornelis.
Baca Juga
Advertisement
Cornelis melanjutkan, dari pengakuan tersangka terungkap penanaman ganja tersebut. "Ganja akan ditaruh ke pot kecil sampai mempunyai tinggi 25 cm. Nanti akan dipindahkan ke pot yang lenih besar sampai tingginya 40 cm," ujar dia.
Tersangka D juga mengaku memperoleh bibit ketika membeli daun ganja dari salah seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Sementara dari hasil penanaman ganja ini untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Selain itu dari pohon yang tingginya 40 cm sudah dua kali dikonsumsi," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Praktik Manipulasi Akun Ojek Online Berakhir di Tangan Polda Jatim
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap pelaku manipulasi akun dan transaksi aplikasi ojek online. Pelaku bernama M. Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.
Praktik manipulasi akun ojek online telah berlangsung selama tujuh bulan. Pelaku membuat sejumlah akun fiktif di aplikasi Gojek, berupa akun driver, customer, Gofood dan Gobiz.
Berdasarkan catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran, dan puluhan akun customer.
“Pelaku memeperoleh keuntungan dari akun bodongnya sekitar Rp 400 juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim, Rabu, 26 Februari 2020.
Ia juga masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan, kasus ini juga digunakan pada aksi kejahatan lainnya.
Luki menerangkan, dalam memanipulasi akun ojek online, pelaku mengubah International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponselnya dengan menggunakan tiga aplikasi. Pelaku juga bisa menggunakan identitas palsu dari 8.850 identitas KTP untuk mendaftarkan nomor GSM.
"Terkait tersangka memperoleh identitas KTP dari mana masih dalam penyidikan," ucapnya.
Advertisement