KPK Tegaskan Masih Mencari Buronan Nurhadi Cs di Jakarta

Tim KPK terus berupaya mencari para DPO tersebut dan tetap menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiganya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2020, 07:07 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016 yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jakarta.

Tiga tersangka itu yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Sejauh ini tim masih bergerak di sekitar Jakarta untuk mencari para DPO dan tentunya nanti kegiatan berikutnya akan kami update dalam proses pencarian para DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Dia memastikan bahwa tim KPK terus berupaya mencari para DPO tersebut dan tetap menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiganya.

"Tim tetap berupaya untuk terus mencari keberadaan dari para tersangka DPO dan tentu tetap menindaklanjuti jika ada informasi dari masyarakat keberadaannya di mana," kata Ali seperti dikutip Antara.

Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya, Tulungagung, dan Jakarta. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur. Namun, penyidik KPK belum berhasil menangkap ketiganya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lokasi yang Digeledah

Adapun beberapa lokasi yang telah digeledah, yakni kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya, kediaman advokat Subhannur Rachman di Surabaya. Diketahui, Rahmat dan Subhannur merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari Nurhadi.

Selanjutnya, kediaman ibu mertua Nurhadi di Tulungagung dan kantor di Senopati, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya