Dirut PT Rudi Jaya, Ibnu Ghopur (kedua kiri) dan penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Totok Sumedi usai menandatangani berkas P21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Keduanya akan segera disidangkan terkait suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dirut PT Rudi Jaya, Ibnu Ghopur (depan) dan penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Totok Sumedi usai menandatangani berkas P21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Keduanya akan segera disidangkan terkait suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dirut PT Rudi Jaya, Ibnu Ghopur (tengah) dan penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Totok Sumedi usai menandatangani berkas P21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Keduanya akan segera disidangkan terkait suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Dirut PT Rudi Jaya, Ibnu Ghopur (kiri) dan penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Totok Sumedi usai menandatangani berkas P21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Keduanya akan segera disidangkan terkait suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Totok Sumedi (kiri) dan Dirut PT Rudi Jaya, Ibnu Ghopur usai menandatangani berkas P21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Keduanya akan segera disidangkan terkait suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Totok Sumedi (depan) dan Dirut PT Rudi Jaya, Ibnu Ghopur usai menandatangani berkas P21 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Keduanya akan segera disidangkan terkait suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/DwiNarwoko)