Omnibus Law Tak Bikin Kewenangan Pemda Beralih ke Pemerintah Pusat

RUU Omnibus Law diciptakan mengharmonisasi sejumlah peraturan yang tumpang tindih.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 05 Mar 2020, 13:59 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan melakukan resentralisasi persoalan administrasi investasi dari pemerintah daerah ke instansi pusat.

Dia menjelaskan, RUU Omnibus Law diciptakan mengharmonisasi sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Salah satunya terkait perbedaan perizinan investasi di pemerintah pusat dan daerah.

"Ini ditegaskan bahwa pemerintah tidak menarik resentralisasi, tapi yang disamakan adalah norma standar prosedur dan kriteria (NSPK)," terang Airlangga dalam Business Law Forum 2020 di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, dengan adanya NSPK ini nantinya pihak kementerian/lembaga dan pemerintau daerah akan memiliki norma, standar prosedur, dan kriteria yang sama terkait persoalan investasi.

"NSPK ini didorong bahwa pemerintah pusat, pemda, kementerian itu mempunyai NSPK yang sama. Dan yang ditarik adalah service level agreement-nya," sambung dia.

Sebagai contoh, Airlangga menyebutkan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di tiap pemerintah provinsi yang kerap memiliki waktu penyelesaian berbeda-beda.

"Kadang kadang sekarang IPPKH di suatu daerah dengan yg lain ada yang setahun, dua tahun, tiga tahun. Nah ini semua sudah dimandatkan kepada Kepala BKPM sehingga semua bisa dipermudah karena semua jadi one stop service," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


75 Persen DPR Dukung Omnibus Law

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan paparan dalam acara Dialog Refleksi Akhir Masa Jabatan Anggota MPR, DPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Dialog membahas capaian kinerja DPR, MPR, dan DPD periode 2014-2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memiliki kekuatan dukungan di parlemen sebesar 75 persen untuk modal disahkannya RUU Omnibus Law. Sebanyak 75 persen dukungan ini merupakan kekuatan partai pendukung pemerintah.

"Yang lain sudah. Kan catatan juga pemerintah didukung 75 persen kursi di DPR dan 75 persen sudah sekarang yang belum 75 persen," ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Karena itu, Ketua Umum Golkar itu melobi kekuatan politik di luar koalisi pemerintah. Kemarin, Golkar melakukan pertemuan di kantor DPP Golkar. Airlangga mengakui pertemuan tersebut sebagai upaya melobi PKS mendukung Omnibus Law.

"PKS setuju transformasi struktural. Dan secara prinsip mendukung Omnibus Law. Baik perpajakan maupun cipta kerja. karena perpajakan cipta kerja ini satu paket seluruh insentifnya ada di perpajakan dan strukturnya ada di cipta kerja," jelasnya.

Namun, Airlangga tidak dapat memastikan apakah 75 kekuatan di parlemen terkonsolidasi dengan baik agar memuluskan pengesahan Omnibus Law. Dia bilang, prosesnya nanti ada di DPR.

"Tidak ada satu undang-undang yang belum dibahas, sudah dijamin," pungkasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya