Polda Metro Amankan 23 Ribu Lembar Masker Tanpa Merek di Sebuah Apartemen

Herry bersama jajarannya menyambangi sebuah rumah di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung, Ciracas Jakarta Timur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mar 2020, 14:12 WIB
Polisi Amankan 23 Ribu Lembar Masker di Apartemen dan sebuah Rumah Mewah. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus pemasok masker ilegal. Dua pelaku, yakni FN dan A menyimpan ribuan masker di Rumah mewah dan Apartemen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan menjelaskan, pihaknya melakukan operasi di sejumlah titik pada 4 Maret 2020 dan 5 Maret 2020.

Dia bersama jajarannya menyambangi sebuah rumah di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung, Ciracas Jakarta Timur. Herry menuturkan, pihaknya menyita ribuan masker tanpa merek dagang.

"Total masker no brand 23.100 pcs," kata dia dalam keteranganya, Kamis (5/3/2020).

Pun demikian ketika menyambangi Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11, Jalan Matraman Raya, Senen, Jakarta Pusat. Pihaknya menemukan 1.500 masker tanpa merek dagang. Kini keduanya digelandang Polda Metro Jaya. 

Mereka dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Masih kami periksa intensif," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya