Liputan6.com, Jakarta Hingga kini, ancaman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih bisa terjadi kepada siapapun. Hal ini pula yang terjadi pada seorang wanita malang berusia 66 tahun asal Singapura. Dilansir dari worldofbuzz, pada Senin (2/3/2020) sang suami telah didakwa enam bulan penjara akibat melakukan penusukan sebanyak 24 kali kepadanya.
Baca Juga
Advertisement
Terdakwa yakni Hamid Ibrahim asal Singapura, tega menusuk istrinya akibat ia kedapatan mengirim pesan mesra dengan wanita lain. Keduanya sempat adu mulut akibat Hamid tak mau mengakui perbuatannya tersebut.
Usai menusuk sang istri menggunakan pisau dapur, Hamid pun memanggil ambulans. Akhirnya wanita malang ini dilarikan ke Rumah Sakit Sengkang General, Singapura. Beruntungnya, nyawanya masih dapat terselamatkan.
Kejadian yang berlangsung pada 23 November 2018 silam ini, akhirnya memberikan titik terang kepada sang wanita malang. Hamid akhirnya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara usai mengaku bahwa ia bertanggungjawab penuh atas kejadian penusukan itu. Usai kejadian perkara, wanita malang tersebut segera dilarikan ke RS Sengkang General, Singapura.
Berikut kisah selengkapnya, dilansir oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (5/3/2020).
Kronologi Kejadian Penusukan
Dilansir dari Dailymail, kejadian tersebut berlangsung di apartemen milik terdakwa di kawasan Serangoon, Singapura. Ketika Hamid sedang mandi, tiba-tiba ada telepon masuk ke ponselnya. Secara refleks, sang istri mengangkat telepon tersebut dan malah mendapati bahwa sang suami saling mengirim pesan mesra kepada wanita lain.
Berada dalam perasaan kecewa dan sakit hati, wanita tersebut kemudian menanyakan kebenarannya apakah Hamid berselingkuh atau tidak. Sontak, Hamid yang baru saja selesai mandi langsung terkejut dan dipenuhi rasa marah. Keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya Hamid mengambil sebuah ember kosong dan memukulkan benda tersebut ke kepala sang istri hingga pecah tiga bagian.
Tak cukup sampai disitu, Hamid pun mengambil sebilah pisau sepanjang 16 cm yang tergeletak di dekatnya dan mulai menikam istrinya. Sebanyak 24 luka tusukan ditemukan pada tubuh wanita malang tersebut. Pria 72 tahun ini menikam sebanyak 13 kali di bagian lengan, 6 kali di bagian pantat, dan 5 kali di bagian punggung.
Setelah sang istri sudah tidak kuasa melakukan perlawanan, baru saat itu juga Hamid memanggil polisi dan ambulans untuk menyelamatkan nyawa sang istri.
Advertisement
Kabar Terkini Pasangan Tersebut
Kabarnya kedua pasangan tersebut hingga kini masih bersama. Terdakwa dan korban memiliki 4 anak dari hasil pernikahannya. Pengacara dari terdakwa yakni T. M Sinnadurai mengungkapkan bahwa kliennya benar-benar menyesali perbuatan tersebut.
"Terdakwa mengakui bahwa tindakannya disebabkan oleh momen agresi emosional," katanya. "Ini adalah bekas luka yang akan tetap bersamanya selama sisa hidupnya." pungkas T. M Sinnadurai.